Mahasiswa Kaltim Tuntut Reforma Agraria yang Sebenarnya

Jumat 24-09-2021,17:22 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Tuntutan kedua, lanjutnya, menyeru kepada pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok dan Pasal 33 ayat 3 pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Demi memenuhi kesejahteraan petani di Indonesia.

"Bahwa kita melihat dalam UU Pokok Agraria mengamanahkan reforma agraria sejati. Namun belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. Bahwa kita melihat kesejahteraan petani belum seutuhnya diberikan kepada petani terutama di Kaltim," paparnya.

Selanjutnya, para pendemo mendorong pemerintah untuk mencabut seluruh produk hukum yang tak berpihak pada petani. Salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law, yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Jokowi.

"Kita tidak menerima apabila produk hukum itu diterapkan di Kaltim. Terutama di sektor pertanian," imbuh Hari Setyo.

Tuntutan yang keempat yaitu meminta pemerintah daerah memaksimalkan alokasi APBD di sektor pertanian dan dilakukan secara transparan.

"Kita ingin kepada pemprov agar bisa mengelola sektor pertanian secara transparan. Agar kami kalangan mahasiswa dan aktivis bisa memonitoring secara langsung."

Hingga, dari situ mereka dapat menyimpulkan bahwa visi Kaltim Berdaulat belum tercapai di bidang pertanian.

Sebagai parameter, para mahasiswa menyatakan bahwa kesejahteraan petani di Kaltim masih jauh panggang dari api. "Kami ingin menekankan bahwa lahan pertanian adalah kemerdekaan bagi seorang petani dalam mendapatkan kesejahteraannya," kata Hari.

Bahwa kemudian, sambungnya, jika melihat kenyataan di Kaltim, masih banyak ditemui konflik-konflik agraria. Yang mana petani di daerah ini tidak kunjung sejahtera karena lahan pertanian dikepung tambang atau alih fungsi lahan untuk tujuan pembangunan lain.

Kemudian dari bantuan Alsintan (alat mesin pertanian) yang menjadi kebutuhan utama kelompok-kelompok tani, belum maksimal diberikan . Apalagi berbicara subsidi pupuk.

"Kawan-kawan fakultas pertanian ketika PKL selalu menyaksikan bahwa subsidi pupuk tidak dirasakan petani secara merata," ujarnya.

Tuntutan terakhir yakni mendesak Pemprov Kaltim untuk mewujudkan implementasi pasal 4 dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim.

"Pasal 4 Perda No 1 Tahun 2014 menjelaskan mengenai penerapan industri pertanian yang berkelanjutan. Apabila kita melihat realita di Kaltim, yang marak adalah industri ekstraktif sementara industri pertanian yang berkelanjutan masih belum mampu terimplementasi," tuntasnya. DAS/AVA

Tags :
Kategori :

Terkait