Bupati Paser Hapus Denda Sanksi Prokes

Kamis 23-09-2021,09:49 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Humanis, itulah permintaan Bupati Paser, Fahmi Fadli kepada Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, saat mendapati warga yang mengabaikan protokol kesehatan. Kepala daerah berlatar belakang dokter itu juga mengeluarkan pernyataan, untuk tak lagi memberi sanksi denda administrasi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Cukup diberikan imbauan dan masker. Itu disampaikan saat rapat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, beberapa waktu lalu. Baca juga: Oknum Satgas COVID-19 Paser Pelaku Penganiayaan Disanksi Penundaan Naik Gaji Satgas COVID-19 Kabupaten Paser pun mengindahkan permintaan bupati, tak ada lagi sanksi administrasi sesuai Peraturan Bupati Nomor 78 tahun 2020. "Keinginan bupati tidak diberikan denda. Menginginkan razia itu, teman-teman Satgas menyiapkan dan memberikan masker, serta harus humanis," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Abdul Basit, didampingi Kepala Bidang Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional, Nur Asni, Rabu (22/9/2021)kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Berdasarkan rekapitulasi penerimaan denda pelanggaran, terakhir kali diterapkan pada Selasa (14/9) lalu, sehari sebelum rapat evaluasi PPKM level 3. "Jika melihat datanya, dari Januari ada penurunan total sanksi denda adminstrasi sejak Juli. Ini sangat bagus, artinya tingkat kedisiplinan masyarakat mengenai prokes mengalami peningkatan," sebut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu. Baca juga: Bupati Paser Beri Sinyal Kabid Gakum Satgas COVID-19 ‘Dimundurkan’ Sejak 11 Januari hingga 14 September, penerimaan denda pelanggaran saat operasi yustisi yang dilaksanakan Satgas COVID-19, baik menyasar pelaku usaha dan warga, terkumpul uang ratusan juta. "Secara global, baik pelaku usaha dan warga yang melanggar ada 1.404 pelanggar. Denda terkumpul Rp 132 juta," beber Abdul Basit. Diketahui, nominal denda Rp 500 ribu untuk pelaku usaha, dan Rp 100 ribu bagi pelanggar perorangan. Namun pada Juli didapati pemasukan yang ganjil. Misal dari dua pelanggar perorangan, hanya didapati duit Rp 175 ribu, mestinya Rp 200 ribu. Mengenai hal itu, Nur Asnii menyebutkan, akhir-akhir penerapan operasi yustisi, sanksi administrasi diberikan kelonggaran. Dikarenakan tak semuanya pelanggar memiliki uang. Baca juga: Kepala Satpol PP Paser Mundur dari Jabatan, Buntut Penganiayaan Oknum Satgas COVID-19 "Ada kejadian di lapangan. Uangnya cuma ada sekian, pulang ke rumahnya juga tidak ada duit. Akhirnya kami terima saja yang ada, misalnya Rp 50 ribu. Itu kami rekap per harian," ucap Asni. Hal itu berbeda dengan operasi yang dilakukan di awal pandemi COVID-19. Pokoknya denda yang diberikan harus sesuai dengan Perbup Nomor 78 tahun 2020. Tak ada tawar-menawar. Jikalau ditemukan pelanggar dan uangnya tidak cukup, terpaksa kartu identitasnya sementara waktu ditahan Satpol PP. "Nanti setelah membayar di Bapenda dan ada buktinya, barulah ke Satpol PP untuk mengambil KTP. Di dalam Perbup juga menyebutkan harus ada jaminan bagi yang melanggar," tandas dia. (asa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait