Jakarta, DiswayKaltim- Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mencabut pembatasan akses media sosial. Hal itu tertuang dalam statement pernyataan sikap AJI yang ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dan Ketua Bidang Advokasi Sasmito Madrim (23/05/2019). Tuntutan tersebut terkait kebijakan pemerintah yang memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat. Para demonstran itu memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum pada Selasa dini hari yang menyatakan bahwa pemenang pemilu presiden adalah pasangan no 1. Joko Widido - Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 (55,50%). Sedangkan pasangan No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%). Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini. Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri. (*/dah) Berikut pernyataan sikap AJI: 1. Mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi. 2. Meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar. 3. Menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi. 4.Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif.Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
AJI Desak Cabut Pembatasan Akses Media Sosial
Jumat 24-05-2019,07:28 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,19:35 WIB
Rumah Ayatollah Ali Khamenei Diincar Israel dan Amerika, Trump Janji Serang dari Segala Penjuru
Sabtu 28-02-2026,21:28 WIB
Iran Balas Serangan Israel-Amerika, 1 Orang di Abu Dhabi Dilaporkan Tewas
Sabtu 28-02-2026,21:57 WIB
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Dibuka Mulai 1 Maret, Cek di Sini Panduan dan Jadwal Keberangkatan
Sabtu 28-02-2026,18:28 WIB
2 SPBN di Paser Belum Menjangkau Kebutuhan 3.000 Nelayan
Sabtu 28-02-2026,22:22 WIB
Rata-Rata 200 Pegawai di Balikpapan Pensiun per Tahun, Pemkot Hitung Ulang Kekuatan ASN
Terkini
Minggu 01-03-2026,16:18 WIB
ICW Minta Itjen Kemendagri Periksa Pembelian Mobil Rp 8,5 Miliar Milik Gubernur Kaltim
Minggu 01-03-2026,15:31 WIB
Persiapan Lebaran 2026, Bandara SAMS Sepinggan Prediksi Terjadi Lonjakan 313 Ribu Penumpang
Minggu 01-03-2026,15:08 WIB
Pemkab Paser Gratiskan Fasilitas Gedung MPP untuk Akad Nikah
Minggu 01-03-2026,14:44 WIB
Tantang Persiba Balikpapan, PSIS Percaya Diri Sapu Bersih Kemenangan di SisaPertandingan
Minggu 01-03-2026,12:33 WIB