Sekda PPU: Sepaku Jadi Inti IKN Baru

Jumat 10-09-2021,21:01 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com – Pemkab PPU dan Kukar menjadi dua daerah yang dilibatkan dalam penyusunan RUU Pemindahan IKN yang dalam waktu dekat diserahkan ke DPR RI itu. Keterlibatan PPU dan Kukar paling vital dalam hal pelepasan sebagian wilayah serta pembentukan badan otorita IKN.

Juni lalu, Pemkab PPU dan Kukar yang sama-sama diwakili oleh Sekretaris Daerahnya, Muliadi dan Sunggono. Hadir dalam rapat sosialisasi RUU IKN, yang bertempat di Ubud, Bali. Tak hanya hadir, duduk, dan menyimak. Kedua Sekda diminta untuk memaparkan kondisi daerah mereka, dari semua aspek. Gunanya untuk memberi informasi awal terhadap rencana pengambilan sebagian wilayah dua kabupaten itu sebagai daerah baru. Tempat bercokolnya pusat pemeritnahan IKN nanti.

"Jadi yang dibahas waktu rapat, untuk dirapikan. Usai rapat itu, Bappenas dan kementerian lainnya mendorong RUU itu ke DPR RI, untuk dibahas dan disahkan," ucap Sekda PPU, Muliadi, Kamis, (9/9/2021).

Ia membeberkan kawasan IKN itu nanti meliputi wilayah seluas 56.180,87 hektare. Mencakup sebagian wilayah Kecamatan Sepaku (PPU) dan sebagian wilayah dari 5 kecamatan di Kukar. Kawasan baru tersebut, nantinya tak lagi menajadi kewenangan administratif Pemprov Kaltim. Lantaran akan berbentuk badan otorita setingkat provinsi.

"Ada 56 ribu hektare lebih, adalah inti IKN. Dan 256 ribu hektare itu keseluruhannya. Yang nantinya berada setingkat kegubernuran," sebutnya.

Karenanya, sambung Muliadi, dalam draft (RUU IKN) itu juga mengatur kedudukan baru wilayah pusat pemerintahan yang berada pada ‘provinsi’ yang belum disebutkan. Luasan provinsi itu 256.142, 74 hektare.

"Gubernur Kalimantan titik-titik, karena belum ada nama pastinya, di dalamnya ada otorita 56 ribu hektare itu," imbuhnya.

"Kecamatan Sepaku jadi titik ibu kotanya. Itu tertuang dalam RUU," ungkapnya.

Selanjutnya selain membahas soal RUU, rapat juga membahas terkait badan otorita pembangunan IKN. Yang akan diatur Peraturan Presiden Pengaturan Badan Otorita.

Sedangkan untuk pembentukan badan pemerintahannya menurut draft itu, akan dilakukan pada tahun 2025. Jadi akan ada pemilihan kepala daerah untuk ibu kota negara.

Untuk diketahui juga, yang pertama bakal dibangun dan berpindah, sesuai arahan presiden ialah unsur TNI-Polri. Jadi yang duluan dibangun itu fasilitas militernya.

"Itu pembangunnya sambil berjalan. Ditaksir itu (seluruh kantor pemerintahan) pembangunannya selesai setelah 20-30 tahun. Secara fisiknya," tutup Muliadi. (rsy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait