Lapas Tangerang Terbakar, Nasib Ismunandar Masih Samar

Rabu 08-09-2021,16:36 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Sunyinya suasana malam, tiba-tiba pecah saat teriakan kebakaran saling bersahut-sahutan. Pukul 01.45 WIB, Rabu (8/9/2021), api muncul dari blok Chandiri Nengga 2, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Sel yang dihuni sekira 122 napi itu, seketika panik. Tak terbayangkan bagaimana suasana saat kebakaran itu terjadi.

nomorsatukaltim.com - Api lambat laun membesar. Petugas Lapas Kelas I Tangerang terus melakukan evakuasi kepada napi. Hingga pukul 03.15 WIB, api berhasil dipadamkan. Namun nahas, dari 122 napi di blok tersebut, 41 ditemukan tewas. Delapan orang mengalami luka berat, dan 73 orang mengalami luka ringan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sendiri mengonfirmasi peristiwa nahas ini. Kepala Bagian Humas Kemenkum HAM, Tubagus Erif Faturahman yang menyampaikan kabar ini. “41 orang meninggal dunia, delapan orang dirawat di RSUD, dan sembilan dirawat di klinik," kata Tubagus Erif Faturahman, dikutip nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN) dari Antara, Rabu (8/9/2021). Sementara itu, 41 jenazah dibawa menuju RS Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak kepolisian dibantu TNI melakukan penjagaan secara ketat. Mulai menunggu kedatangan jenazah, hingga proses identifikasi dilakukan. Kemenkum HAM juga mengonfirmasi, dari 41 napi yang jadi korban, ada dua warga negara asing (WNA) di dalamnya. Informasi ini disampaikan langsung Menkumham, Yasonna Laoly. Diketahui, keduanya adalah WN Portugal dan Afrika Selatan. "Kami sedang koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan duta besar (kedua negara di Jakarta) dalam proses pemakaman kedua warga negara asing." Terkait peristiwa ini, Menkumham menduga korsleting listrik menjadi pemicu kebakaran hebat tersebut. Hal ini didasarkan pada fakta tak pernah ada pembaruan atau perawatan instalasi listrik di Lapas tersebut. "Ada penambahan daya, tetapi tidak ada perbaikan instalasi listrik. Kendati demikian, kami masih menunggu hasil penyelidikan," ujarnya. "Kasus ini masih diselidiki oleh tim Puslabfor dan Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja hasilnya. Dugaan sementara karena arus pendek listrik sebab kabel listrik tak ada perawatan." sambungnya. Guna menyelidiki peristiwa ini, Menkumham Yasonna Laoly membentuk lima tim yang mempunyai tugas masing-masing. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) akan langsung memimpin kerja dari kelima tim tersebut. Tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia. Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tim kedua adalah pemulasaran. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri. Berikutnya, tim ketiga adalah pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah meminta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban. Tim keempat, lanjut dia, bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini. "Tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini," kata Menkumham. Kebakaran hebat tersebut juga memancing komentar legislator. Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Padjalangi salah satunya. Ia meminta Kemenkum HAM mengevaluasi dan berbenah diri terkait sistem keamanan di Lapas, untuk mencegah terjadinya kebakaran. “Jangan sampai sistem keamanan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Lapas tidak ada atau tidak berfungsi," kata Andi Rio di Jakarta. Dia menilai, APAR wajib dimiliki di setiap Lapas di seluruh Indonesia untuk mencegah kebakaran meluas dan sebagai pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran. Menurut dia, ke depannya Kemenkum HAM harus meningkatkan sistem pengamanan keseluruhan, seperti sarana dan prasarana yang ada di Lapas. Agar peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang tidak terulang kembali. "Seluruh kegiatan dan tugas di Lapas Tangerang tidak terganggu dan berjalan seperti biasanya pasca peristiwa kebakaran tersebut, jangan sampai ada tahanan yang memanfaatkan peristiwa itu untuk kabur dan melarikan diri dari Lapas," ujarnya. Andi Rio menjelaskan, Lapas harus tetap melakukan pembinaan di ruang yang masih dapat digunakan dan bagi ruang tahanan yang terbakar, dapat dilakukan pemindahan atau penitipan tahanan ke Lapas lain. Langkah itu menurut dia harus tetap melalui aturan dan mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan jumlah keberadaan tahanan lain.

NASIB ISMUNANDAR DAN ENCEK?

Peristiwa ini juga membuat publik Kalimantan Timur (Kaltim) bertanya-tanya. Bagaimana nasib Ismunandardan Encek UR Firgasih, terpidana korupsi di lingkungan Pemkab Kutim tersebut? Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ismunandar dan Encek UR Firgasih ke Lapas Kelas I Tangerang. Usai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Oleh KPK, mereka dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021) lalu. Untuk mendapatkan informasi tersebut, nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN) berusaha menghubungi Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, telepon maupun pesan singkat dari wartawan media ini belum direspons. (zul)
Tags :
Kategori :

Terkait