Pajak Atas Kegiatan Pelayaran Dalam Negeri

Selasa 07-09-2021,20:39 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sesuai ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018, dapat diartikan sebagai berikut; “Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Kegiatan pelayaran meliputi hal sebagaimana berikut ini: Perairan, Kepelabuhan Keselamatan dan Keamanan, Perlindungan Lingkungan Maritim. Kemudian lebih lanjut dijelaskan bahwa wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah badan yang berkedudukan di Indonesia. Yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Berikut cara penghitungan pajak perusahaan pelayaran dalam negeri. Wajib pajak perusahaan dalam negeri dikenakan pajak penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri. Pajak perusahaan pelayaran juga relatif sama berlaku penerapannya dengan pajak perusahaan lain. Dalam UU No 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan: Norma Penghitungan Khusus Penghasilan neto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri= 4% × Peredaran Bruto Besarnya PPh Final terutang = 1,2% × Peredaran Bruto Objek Pengenaan PPh, yaitu peredaran bruto meliputi seluruh imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang. Termasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari: satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau sebaliknya; dan pelabuhan luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar negeri. Pajak atas pelayaran dalam negeri dikenkaan PPh Pasal 15 Final untuk freight dan charter dengan awak kapal. Di luar penghasilan freight dan charter dengan awak kapal dan sewa tanah bangunan, dikenakan PPh tarif umum pasal 17. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:
  • Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia,
  • Pelabuhan di Indonesia keluar pelabuhan Indonesia,
  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, dan
  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.
Apabila wajib pajak melakukan kegiatan jasa angkut (perusahaan pelayaran yang beroperasi sendiri mencari muatan, pada trayek yang tetap dan melayani secara tetap dengan freight tertentu) dan jasa sewa (meyewakan kapal), maka wajib pajak hanya menghitung PPh atas jasa angkutnya saja, karena penghasilan dari jasa sewa telah dipotong oleh pihak lain. Untuk penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib:
  • Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti.
  • Memberikan bukti pemotongan pph atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
  • Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan.
Dan untuk penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud di atas, maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib:
  • Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)Final.
  • Melaporkan penyetoran yang dilakukan ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.
Perusahaan Pelayaran Bebas PPN dan PPh 22, syarat perusahaan pelayaran adalah memiliki Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Fasilitas perpajakan yang diberikan adalah bebas PPN dan PPh 22 atas pembelian/impor kapal, sparepart, dan alat keselamatannya. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait