Ada Temuan Narkoba, Polresta Samarinda Perketat Pengawasan di Jalur Penyekatan
Senin 06-09-2021,07:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tim Satgas COVID-19 Samarinda berhasil menahan empat orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, beberapa hari lalu.
Peristiwa itu terjadi di Pos Penyekatan Jembatan Achmad Amins atau Mahkota II. Serta ketika Satgas COVID-19 tengah melangsungkan operasi yustisi di Jalan Pesut, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kejadian pertama pada Sabtu (28/8/2021) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Petugas Satgas COVID-19 menindak seorang pemuda berbaju merah yang tidak menerapkan prokes di tengah masa pagebluk saat ini.
Pemuda itu kemudian dibawa oleh Tim Satgas COVID-19 ke Pos Penyekatan simpang Jembatan Mahkota II untuk dilakukan pembinaan.
Saat diberikan arahan terkait prokes, pemuda berinisial VL ini terlihat petugas menunjukkan gelagat mencurigakan. Seperti sedang cemas dan selalu memegang kantong celananya.
Gelagat ini pun membuat petugas bertanya-tanya, barang apa yang berada di dalam kantongnya. Walhasil petugas menggeledah barang bawaan VL.
Dari hasil penggeledahan itu petugas mendapati dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,52 dan 0,50 gram.
Lantas pemuda 35 tahun yang berdomisili di Kelurahan Handil Bakti, Palaran ini hanya dapat pasrah ketika diamankan ke Polsek Palaran.
Selang dua hari kemudian, tepatnya Senin (30/8/2021) pagi, tim Satgas COVID-19 lagi-lagi mendapati pelanggar prokes yang kemudian dibawa untuk dibina ke Pos Penyekatan Jembatan Achmad Amins.
Saat itu petugas mengamankan seorang pria berinisial AW (29) dikarenakan melanggar prokes.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara skuter matik KT 5464 BO ini mengendara tanpa memakai helm. Kemudian masker diturunkan di dagu.
Petugas yang mendapati AW kemudian meminta untuk turun dari kendaraannya. Berencana untuk membawanya ke dalam pos. Namun, saat diminta turun AW justru panik dan berniat kabur.
Namun, petugas yang lain dengan sigap langsung mencegatnya, membuatnya tak bisa berkutik. Mata aparat kemudian terpusat pada kaki AW, di mana seakan menyembunyikan sesuatu di balik telapak kakinya. Dan, mencoba menggeledah.
Saat petugas meminta untuk melepaskan sandal AW. Ternyata, ditemukan uang Rp 2.000 yang dilipat. Awalnya tidak curiga, tetapi saat diminta untuk membuka lipatan uang ternyata isinya satu poket sabu seberar 0,05 gram.
Ketika ditanyakan kepemilikan barang haram tersebut, AW mencoba berkata berbelit-belit. Mencoba mengelak dan mengaku hanya diminta orang lain untuk membeli kristal mematikan tersebut.
Sama dengan pelaku pertama, AW turut dibawa ke Mapolsek Palaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selang sehari, Tim Satgas COVID-19 kembali menahan pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan membawa sabu ketika sedang menggelar operasi yustisi.
Kali ini yang mengamankan dari Jajaran Polsekta Kawasan Pelabuhan bersama Satpol PP Samarinda.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya tengah melaksanakan operasi yustisi di Jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya di simpang 4 Pasar Sungai Dama pada Selasa (31/8/2021) siang, sekitar pukul 09.30 Wita.
Saat itu terlihat dua orang pemuda yang sedang melintas berboncengan mengendarai sepda motor jenis Honda Vario KT 6541 CY warna hitam, dari arah pasar Sungai Dama dan hendak menuju Jalan Pesut.
Kemudian, petugas langsung melakukan pemeriksaan karena keduanya terlihat mencurigakan. Saat ditanya keduanya mengaku berinisial HY (22) dan RYK (19). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu sabu yang dipegang oleh HY.
Keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menanggapi atas pengungkapan itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatkan telah memerintahkan jajarannya untuk memperketat di jalur penyekatan selama Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Untuk permasalahan narkoba, ini memang masalah yang luar biasa. Jadi setelah adanya penangkapan itu, Kami akan lebih perketat jalur penyekatan," ungkap Kombes Pol Arif Budiman kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN).
Arif Budiman lanjut menyampaikan bahwa apabila nantinya ada laporan terkait narkotika, pihaknya akan langsung menindaklanjuti kasus tersebut agar kota Samarinda bisa bebas dari peredaran narkotika.
"Seperti misalnya kami berhasil penangkapan narkotika seberat 13 Kilogram (Kg), dan pengungkapan kasus-kasus lainnya. Itu akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
Kendati demikian, Pria berpangkat melati tiga tersebut berharap kejadian seperti ini tidak terjadi kembali di kota Samarinda.
Dirinya menghimbau agar seluruh pihak petugas Satgas COVID-19 bisa lebih ketat lagi dalam penjagaan jalur penyekatan yang akan masuk ke kota Samarinda. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :