4 PNS Pemkab PPU Bertarung di Pilkades Serentak

Jumat 03-09-2021,09:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Ada empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan izin ke Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Mereka akan berlaga dalam Pemilihan kepala desa (Pilkades) 15 Desember 2021 mendatang.

Sebagai abdi negara, mereka tidak perlu mengundurkan diri sebagai PNS. Namun syaratnya harus mendapatkan izin dari pimpinannya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin mengatakan, tahapan itu wajib dilalui mereka. Adapun PNS yang mengikuti Pilkades itu rerata memiliki golongan II. Mereka bertugas di Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Kelurahan Sepaku. “Tiga orang PNS mengikuti Pilkades di wilayah Kecamatan Babulu, dan satu PNS ikut di Pilkades Kecamatan Sepaku,” tutur Khairuddin kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Rabu (1/9/2021). Dijelaskan dalam aturan, keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ajang Pilkades itu masih diperbolehkan. Diatur oleh Undang-Undang 5/2014 tentang ASN, Undang-Undang 6/2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS. “Secara aturan dibolehkan PNS ikut dalam pemilihan kepala desa,” sebutnya. Jika nantinya terpilih sebagai kepala desa, maka statusnya sebagai PNS akan dibebastugaskan. Kemudian, ketika mereka dilantik sebagai Kades, maka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Hal itu agar pemberian gaji mereka tidak dobel. "Sedangkan selama enam tahun masa jabatan sebagai kades, status PNS-nya terbilang cuti," ucapnya. Pada pelaksanaan Pilkades serentak 2021, diikuti 14 desa di Kabupaten PPU. Dua desa di wilayah Kecamatan Penajam, yakni Desa Girimukti dan Bukit Subur. Desa Api-Api dan Sesulu di Kecamatan Waru, tiga desa di Sepaku, yakni Tengin Baru, Bukit Raya dan Wonosari. Tujuh desa lainya berada di Kecamatan Babulu, yakni Desa Babulu Laut, Babulu Darat, Gunung Makmur, Sebakung Jaya, Sri Raharja, Rawa Mulya dan Sumber Sari. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait