5 Tersangka Cabul di Sepaku PPU Melarikan Diri

Kamis 02-09-2021,15:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Lima pelaku pencabulan di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) masuk daftar pencarian orang (DPO). Penetapan itu diumumkan oleh Satuan Reskrim Polres PPU.

Sebelumnya lima orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Usai pemeriksaan atas kasus pencabulan di Desa Tengin Baru, awal Mei 2021. Kala itu statusnya masih sebagai saksi. "Lima orang tersangka dan sedang dalam pengejaran di mana semua tersangka telah kami masukkan dalam DPO," ujar Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Rabu, (1/9/2021). Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Sepaku. Adapun para pelaku sempat ingin menempuh jalan damai atas perkara. Dengan memberikan sejumlah uang kepada korban. Yang pada akhirnya batal. "Soal besaran uang tersebut kami tidak mengetahui. Yang jelas sempat ingin berdamai antara pelaku dan tersangka," sebutnya. Oleh karena itu proses tetap dilanjutkan. Dan kini diambilalih Polres PPU untuk proses penyidikan. Bahkan sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Polres PPU sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk kedua kalinya. Tetapi para tersangka malah kabur saat penyidik hendak membawa mereka guna menjalani pemeriksaan. “Karena kasusnya tetap dilanjutkan, maka kami telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelakunya sebagai saksi. Kami juga telah kirimkan panggilan untuk kedua kalinya yakni surat perintah membawa tersangka, tetapi ketika kami ke sana para pelaku sudah tidak ada di tempat," urainya. Kejadian bermula ketika si korban diajak minum minuman keras (miras) oleh salah satu tersangka. Yang saat itu sedang bersama empat rekannya. Kemudian ketika korban hilang kesadaran, terjadilah perbuatan cabul itu. Dilakukan secara bergantian oleh para pelaku. Dian mengatakan, para tersangka merupakan warga Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku PPU di mana juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Salah seorang di antaranya adalah ternyata adalah anak di bawah umur. Adanya diversi untuk salah seorang pelaku yang juga di bawah umur itu sempat muncul. Namun Dian menegaskan diversi atau atur damai itu tidak bisa dilakukan. Lantaran ancaman hukuman dalam kasus ini selama 15 tahun. Dian menjelaskan, jalan diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Karenanya perlu dilakukan mediasi, dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi. Tujuannya untuk mencapai keadilan restoratif, atau merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana. "Dan terhadap proses tersebut salah satu syaratnya jika ancamannya tujuh tahun. Selain itu kelima pelaku hanya satu di antaranya anak di bawah umur," ungkapnya. Karena melarikan diri, tentu ini menjadi kendala aparat kepolisian dalam melakukan penyidikan lebih lanjut. Kelimanya pun telah masuk dalam daftar pencarian orang pada sistem Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) Reskrim. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait