Beredar Desain 4 Kolom Istri di Kartu Nikah Digital, Ini Kata Kemenag Paser

Selasa 31-08-2021,11:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Paser, nomorsatukaltim.com - Dunia maya dikagetkan dengan kartu nikah digital yang menampilkan 1 kolom foto suami pada bagian depan dan 4 kolom foto istri bagian belakang.

Menyikapi informasi itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, Maslekhan menegaskan bahwa kabar itu tidak benar alias berita bohong. "Kartu nikah yang ada empat kolom istri itu hoaks," tegas Maslekhan, Senin (30/8/2021). Dalam kartu nikah digital terdapat barcode yang memudahkan pengecekan data pengantin. Diinformasikan, kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami istri berdampingan pada halaman depan, dan disertai nama suami-istri, serta tanggal akad nikah. "Jadi informasi itu (empat foto kolom istri) tidak benar," sebut mantan Kepala Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara. Penggunaan kartu nikah digital itu memudahkan pasangan suami-istri, ketika bepergian keluar daerah atau lainnya yang membutuhkan buktinya cukup menunjukkan dokumen digital tersebut. "Saat perjalanan tidak perlu repot membawa dokumen fisik, karena biasanya ada hotel yang menanyakan status pernikahan, jadi cukup menunjukkan bukti kartu nikah digital," urainya. Diketahui, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia mulai menerapkan pergantian kartu nikah fisik beralih ke dalam bentuk digital. Dikatakannya hal itu sesuai Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Massal (Ditjen Bimas) Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. "Pada prinsipnya KUA yang ada di Kabupaten Paser sudah mulai menerapkan kartu nikah digital. Kecuali bila ada daerah yang memang jauh dari jangkauan (susah) sinyal," jelasnya. Untuk terdaftar dan penerbitan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin lebih dulu mengisi formulir melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di www.simkah.kemenag.go.id. "Setelah melangsungkan akad nikah, kemudian kartu nikah digital bakal diterima via email yang didaftarkan," ucap Maslekhan. Kartu nikah digital tidak ditujukan sebagai pengganti buku nikah fisik. Mengingat masing-masing (suami-istri) tetap menerima buku nikah fisik. Jika buku nikah fisik masing-masing menerima. Namun untuk digital hanya satu untuk setiap pasangan pengantin," pungkasnya. (asa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait