Ismunandar-Encek UR Firgasih Dipindah Ke Lapas Tangerang
Sabtu 28-08-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi Ismunandar dan Encek UR Firgasih. Dua terpidana korupsi proyek infrastruktur di Kutai Timur (Kutim) ini, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
nomorsatukaltim.com - Permohonan banding pasangan suami istri (Pasutri) ini ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim ini pada 17 Mei 2021 lalu memang dikabulkan hakim.
Namun, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Kaltim ternyata menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Oleh KPK, mereka dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8) lalu.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Jumat (27/8/2021) sore.
Jaksa yang pernah bertugas di Kaltim itu mengatakan, Tim Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor Samarinda dan PT Kaltim dengan telah dipindahkannya kedua terpidana kasus suap tersebut.
“Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021, Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda (Kaltim) Nomor 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021, atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih,” ungkap Ali Fikri.
Dijelaskan Ali Fikri, terpidana Ismunandar dimasukkan Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
Selain itu, terpidana Ismunandar juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, terpidana Ismunandar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Apabila yang bersangkutan tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Mantan Bupati Kutim itu juga mendapatkan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana penjaranya.
Sedangkan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun, dengan dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” terang Ali Fikri lebih lanjut.
Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 629.700.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.” tandas Ali Fikri. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :