Ijazah Palsu Jadi Pelajaran

Jumat 25-10-2019,09:09 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tanjung Redeb, Disway – Sebanyak 20 kampung akan menggelar pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak pada 29 Oktober 2019. Perhelatan pesta demokrasi tingkat kampung itu tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Berau, para calon pun diseleksi ketat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir melalui Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Sudirman mengatakan, proses pelaksanakan Pilkakam serentak di Bumi Batiwakkal, sudah mencapai 85 persen. Dan tinggal mendistribusikan surat suara, serta memberikan kesempatan calon kakam untuk kampanye visi dan misi. “Tinggal beberapa tahapan saja,” imbuhnya kepada Disway Berau saat di temui di ruang kerjannya,Rabu (23/10). Lanjut Sudirman, tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkakam mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 5/2017 perubahan atas Perda Berau Nomor 7/2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung. Dalam aturan itu, telah mengatur pelaksanaan pemilihan hingga persyaratan teknis kepala kampung. Pentingnya persiapan sebelum pelaksanaan Pilkakam, jelasnya, agar tiap tahapan dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Termasuk penetapan syarat teknis yang wajib dipenuhi calon kepala kampung, khususnya syarat pendidikan minimal sekolah menengah pertama (SMP). Selain itu, kepala kampung yang masih menjabat atau petahana dan kembali mencalonkan diri, wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban program serta kegiatan penggunaan anggaran kampung. Baik yang bersumber dari APBD maupun APBN yang direkomendasi dari pemerintah kecamatan. “Persiapan pemilihan dan persyaratan teknis penting dan telah dituangkan ke dalam Perda,” jelasnya. Termasuk keabsahan ijazah setiap calon juga menjadi perhatian serius DPMK Berau. Beberapa kasus penggunaan ijazah palsu pelaksanaan pilkakam di Berau, menjadi pelajaran. Tak mau terulang kembali, calon kepala kampung diseleksi ketat dan profesional oleh panitia pilkakam tingkat kampung, kecamatan hingga kabupaten. Sehingga, tidak ada permasalahan terjadi yang menyeret kepala kampung harus berhadapan dengan hukum. “Kami tidak mau kecolongan lagi, seperti pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya,” harapnya. Terkait pemilihan, hanya dilaksanakan satu putaran pemilihan. Jika di suatu kampung terdapat lebih dari lima bakal calon kakam, akan dilakukan seleksi. Ada tiga seleksi yang dilakukan, yaitu melihat jenjang pendidikan, pengalaman di pemerintahan, serta tes tertulis yang dilakukan panitia kampung. “Maksimal lima calon. Jika lebih akan dilakukan seleksi sesuai aturan. Sebelum melakukan itu, panitia akan memberikan pemahaman dan arahan,” jelasnya. Sudirman menanggapi, terkait adanya isu penggelembungan suara yang akan mewarnai perta demokrasi tingkat kampung pada akhir Oktober nanti. Dia mengatakan, pihaknya beberja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di mana, DPT Pilpres dan Pileg tahun ini, menjadi acuan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Nantinya, panitia kampung akan melakukan verifikasi jumlah suara untuk menetapkan DPT tiap kampung. “Karena penetapan DPT lebih mudah, karena cakupannya hanya skala kampung. Sehingga indikasi penggelembungan suara kemungkinan kecil terjadi,” imbuhnya. Dimana kaitannya dengan basic data untuk menentukan seseorang menjadi pemilih, domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), minimal enam bulan sebelum DPS disahkan. “Yang menentukan siapa? Yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menetapkan keabsahan legalitasnya formal KTP dan KK,” tuturnya. Disampaikannya, kepada seluruh calon Pilkakam adalah sebuah panggung atau arena kompetisi. Proses demokrasi itu, diharapkan menghadirkan pemimpin yang jujur dan amanah untuk membantu pemerintah dalam menyongsong pembangunan di tingkat kampung. Dirinya juga berharap, pemilihan nanti dapat berjalan dengan baik dan terbebas dari money politic yang dapat mencoreng pesta demokrasi. Dalam aturan dengan tegas, apabila kedapatan atau diketahui calon kakam maupun oknum yang mengunakan politik praktis, akan dikenakan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku. “Itu juga sesuai keinginan bupati (Muharram), agar pesta demokrasi berjalan dengan baik dan benar,” ucapnya. “Besok (hari ini, Red), juga akan melaksanakan deklarasi damai oleh seluruh calon kakam, BPK, serta FKPD (Forum Koordinasi Kepala Daerah). Sebagai upaya mencitakan penyelenggaraan Pilkakam yang kondusif,” tandasnya.(*/jun/app)

Tags :
Kategori :

Terkait