KTP dengan Dapil Berbeda, Begini Kata Pengamat Hukum Untag…
Jumat 20-08-2021,20:23 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Beda domisili bukan alasan untuk tidak terpilih di dapil yang berbeda. Bahkan hal itu tak dilarang dalam undang-undang.
Bahkan, para legislator di Kaltim pun sebagian berdomisili dari luar Kaltim. Contohnya ketua komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Memiliki alamat KTP di luar Kaltim yaitu Sulawesi Barat. Sementara dirinya saat ini berdomisili di Jalan AW Syahranie, Samarinda. Dosen Fahukum Untag Samarinda Roy Hendrayanto menyebut hal itu tak masalah.
“Dalam UU 7/2017 tentang pemilu tidak ada larangan bahwa domisili di KTP tidak boleh mencalonkan diri di dapil yang berbeda,” terangnya, Jumat (20/8/2021).
Contoh lainnya adalah almarhum Sofyan Hasdam saat mencalonkan diri sebagai cagub Kaltim 2018 silam. Ia memiliki KTP beralamatkan di Jakarta atau luar Kaltim. Namun saat pemilihan dirinya tidak bisa ikut mencoblos. Sofyan kala itu hanya mendampingi istrinya Neni Moerniani yang juga mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bontang. Penegasannya kata Roy tertuang pada UU tersebut di pasal 240 poin 1 (c). Bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus bertempat tinggal di wilayah NKRI.
“Tidak ada menyebutkan tak boleh berbeda dengan KTP domisili,” urainya lagi.
Ia memberikan contoh lain. Dua anggota DPR RI dapil Kaltim, Hetifah Sjaifudian dari Golkar dan Budisatrio dari Gerindra. Hetifah berdomisili dari Bandung, sedangkan Budisatrio dari Jakarta Selatan. Berkasnya keduanya pun dinyatakan lulus verifikasi oleh KPU.
“Enggak ada masalah sebenarnya itu. Cuma memang kerugiannya mereka tidak bisa memilih di dapil masing-masing, kecuali di tempat domisili mereka,” tegas pria yang juga pengacara kondang ini.
Sementara itu Ketua KPU Kaltim Rudiansyah enggan berkomentar terkait hal ini.
“Ini ranah penagamat saja yang bicara, kami ini hanya pelaksana undang-undang,” katanya singkat. (bye/boy)
Tags :
Kategori :