Hasanuddin Mas’ud dan Istri Dipanggil Polisi Lagi Pekan Depan

Senin 16-08-2021,20:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kasus dugaan penipuan cek kosong yang dituduhkan ke Hasanuddin Mas'ud dan Istrinya, Nurfaidah, masih berlanjut.

Teranyar, pelapor Irma Suryani diwakili kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu menyambangi Mapolresta Samarinda, guna mempertanyakan tindak lanjut proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Seperti diketahui, kasus berawal dari utang-piutang itu telah naik ke tingkat penyidikan. Hasanuddin Mas'ud dan Istrinya, sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangannya, namun tak dapat hadir dengan alasan sakit. Penyidik berencana bakal melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat, setelah panggilan pertama tak dipenuhi. Dalam kesempatan itu, Jumintar Napitulu turut menyerahkan sejumlah alat bukti, berupa berkas asli cek kosong dan penolakan pencairan dari bank kepada kepolisian. "Kedatangan ke Reskrim tadi ini menanyakan perkembangan penyidikan dan menyerahan cek, tiga lembar bukti setoran, dan tiga lembar surat penolakan dari Bank Mega," ungkap Juna sapaan kuasa hukum Irma Suryani seusai menyerahkan berkas, Senin (16/8//2021) di Mapolresta Samarinda. Ia berharap, setelah diserahkannya alat bukti tersebut, kasus dugaan penipuan ini dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Sateskrim Polresta Samarinda. Sementara itu, dari penuturan penyidik yang diterimanya, kepolisian pada Rabu (18/8/2021) lusa ada tanggapan balik dari kepolisian yakni, dibuatnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) “Kami bakal kawal terus kasus klien kami hingga tuntas,” terangnya. Ditanya apakah pelapor bakal melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Juna menyebut untuk itu belum ia pikirkan. Sebab menurutnya jalur hukum melalui kepolisian masih sedang dia upayakan. “Kami masih berharap ke penyidik. Terlalu jauh kalau ingin mengadu ke sana (BK, Red.),” pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima alat bukti dari pelapor Irma Suryani yang diwakili kuasa hukumnya. Bukti tersebut berupa cek kosong asli, bukti setoran tiga lembar dan penolakan pencairan uang dari bank. Penyerahan ini diserahkan kepada penyidik di ruang Unit PPA Satreskrim. "Pengacaranya tadi datang untuk menyerahkan barang bukti berupa cek, bukti penolakan dari bank sama bukti setoran uang," ungkap Teguh ditemui diruangan kerjanya. Lanjut dia, saat ini penyidikan masih berjalan dan mengumpulkan saksi-saksi juga alat bukti yang lain. "Dokumen ini sebagai pemenuhan syarat bukti biar bisa jelas apa permasalahannya," imbuhnya. Setelah menerima alat bukti tersebut, penyidik bakal meneliti dan pastinya membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti. Rencananya pekan depan, Hasanuddin Mas'ud dan istrinya akan kembali dilayangkan panggilan kedua oleh penyidik. "Pemanggilan terlapor mungkin minggu depan, karena besok kan bertepatan dengan HUT RI," jelasnya. Sebab dalam proses saat ini, polisi bakal melihat pembuktian dan fakta terlebih dahulu dan belum menyimpulkan permasalahan dan kronologinya. "Saat ini kami masih meraba-raba, masih belum terang masalahnya seperti apa," bebernya. Karena terlapor saat dipanggil tidak dapat hadir maka akan dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya. Dirinya memastikan, untuk proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sementara ini kami masih persuasif, kalau panggilan dari kami terlapor enggak datang juga, maka ya kami bekerja sesuai aturan saja," terangnya. Selain itu polisi bakal mengedepankan sikap seadil-adilnya bagi kedua belah pihak dalam proses hukum tersebut, tanpa pandang bulu. Seperti diketahui, Irma Suryani merupakan istri dari salah satu perwira polisi yang sedang bertugas di Polda Kaltim. "Pasti adil lah, perlakuan hukum mau istri bahkan anggota polisi sekalipun tetap sama," tegasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait