Barkati. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan paham radikal di medsos. Memberikan like pada suatu postingan bakal kena sanksi. Wakil Wali Kota Samarinda Muhammad Barkati menegaskan hal itu. Ketetapan itu sudah jadi aturan. Sehingga harus diikuti. Oleh siapapun termasuk ASN. Aturan sendiri dibuat untuk tujuan positif. "Yakni memisahkan hal baik dan tidak baik," sebutnya. Ia menegaskan ASN pemkot harus bersikap netral. Tak boleh terlibat dalam ujaran kebencian dan paham radikal. "Jika ditemukan ASN yang seperti itu, maka akan disanksi sesuai prosedur," tegas Barkati. Diketahui, BKN mengeluarkan surat edaran. Ditujukan kepada PPK. Isinya tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu. Disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum. Baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya). Itu tertera pada poin 6 huruf c dalam Surat Edaran. Sedangkan pada poin 6 huruf berbunyi, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial. Hukuman yang menanti pun beragam. Ringan berupa teguran. Sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. Selain itu, berdasarkan UU 5 Tahun 2014, sebelum menjadi ASN, calon ASN harus mengucapkan sumpah untuk bisa menjadi PNS. Sumpah itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 2. Salah satunya kesediaan PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila. (hdd/boy)
Like Postingan Berbau Radikalisme, ASN Langsung Dihukum
Kamis 24-10-2019,16:50 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,14:32 WIB
Istri Polisi Tipu Nasabah Prioritas BPD Kaltimtara Bontang, Totalnya Miliaran
Selasa 09-06-2026,16:37 WIB
37 Kasus Kejahatan Jalanan Terjadi Sepanjang Mei 2026, 53 Tersangka Sudah Diamankan
Selasa 09-06-2026,15:02 WIB
Operasi Patuh Mahakam 2026 di Balikpapan Ditunda, Polres Sampaikan Alasannya
Selasa 09-06-2026,18:25 WIB
Diduga Hilang Kendali, Pelajar 17 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Grand City Balikpapan
Selasa 09-06-2026,15:40 WIB
Kantor BPBD Kubar Digeledah Polisi, Diduga Kasus Penyimpangan Anggaran Tahun 2024
Terkini
Rabu 10-06-2026,12:00 WIB
Satlantas Polres Kubar Usulkan Belasan Zebra Cross Baru
Rabu 10-06-2026,11:00 WIB
Pertamina Ungkap Alasan Harga Pertamax Naik Mulai 10 Juni 2026
Rabu 10-06-2026,10:32 WIB
Menyesal di Persidangan, Residivis Klaim Uang Curian untuk Obat Anak yang Sakit
Rabu 10-06-2026,10:00 WIB
Tangkap Efek IKN, Warga PPU Lulusan SMP Didorong Kejar Paket C
Rabu 10-06-2026,09:30 WIB