Like Postingan Berbau Radikalisme, ASN Langsung Dihukum

Kamis 24-10-2019,16:50 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Barkati. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan paham radikal di medsos. Memberikan like pada suatu postingan bakal kena sanksi. Wakil Wali Kota Samarinda Muhammad Barkati menegaskan hal itu. Ketetapan itu sudah jadi aturan. Sehingga harus diikuti. Oleh siapapun termasuk ASN. Aturan sendiri dibuat untuk tujuan positif. "Yakni memisahkan hal baik dan tidak baik," sebutnya. Ia menegaskan ASN pemkot harus bersikap netral. Tak boleh terlibat dalam ujaran kebencian dan paham radikal. "Jika ditemukan ASN yang seperti itu, maka akan disanksi sesuai prosedur," tegas Barkati. Diketahui, BKN mengeluarkan surat edaran. Ditujukan kepada PPK. Isinya tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu. Disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum. Baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya). Itu tertera pada poin 6 huruf c dalam Surat Edaran. Sedangkan pada poin 6 huruf berbunyi, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial. Hukuman yang menanti pun beragam. Ringan berupa teguran. Sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. Selain itu, berdasarkan UU 5 Tahun 2014, sebelum menjadi ASN, calon ASN harus mengucapkan sumpah untuk bisa menjadi PNS. Sumpah itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 2. Salah satunya kesediaan PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila. (hdd/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait