82,5 Gram Sabu Gagal Edar di Samarinda

Senin 09-08-2021,21:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu, yang terjadi di Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (6/8/2021) malam lalu. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang kurir yang ditugaskan untuk meletakkan sabu d ipinggir jalan tersebut. Diketahui kurir itu berinisial AW (25).

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi menyampaikan, pemuda 25 tahun yang kini telah ditahan itu mengaku ditugaskan untuk mengantarkan sabu oleh kenalannya berinisial IR. IR merupakan seorang wanita, dan kini masih buronan polisi. Perwira polisi yang akrab disapa Pur itu turut mengatakan, cara transaksi yang dilakukan AW ini merupakan sistem hilang jejak. "Pengungkapan ini berawal dari informasi warga, bahwa di bilangan jalan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Kemudian kami tidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya Senin (9/8/2021) sore. Berangkat dari informasi warga, Satresnarkoba Polresta Samarinda menurunkan sejumlah anggota berpakaian preman di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Benar saja, saat polisi melakukan pemantauan, mendapati AW yang tengah mengendarai motor berhenti di pinggir jalan. Yang kemudian menaruh sebuah bungkusan makanan ringan. Melihat gelagat itu, polisi langsung bergerak dan berhasil membekuk AW tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan dua poket sabu seberat 28,6 gram di kantong jaketnya. "Dari pengakuannya, dia adalah kurir, disuruh untuk mengantarkan sabu itu ke beberapa tempat," terangnya. Usai meringkus AW, polisi sempat mencoba menunggu orang yang akan mengambil sabu itu di pinggir jalan. Namun hingga berapa lama memantau, pembeli sabu tak kunjung datang. Alhasil, pengembangan untuk menangkap si pembeli gagal dilakukan. Kendati demikian, petugas tetap meminta AW untuk menunjukkan barang bukti lainnya. "Ternyata tersangka ini masih ada menyimpan banyak sabu di rumahnya, hasil titipan dari pelaku IR. Di rumahnya kami berhasil geledah dan aman sekitar 8 poket sabu. Sehingga total barang buktinya ada seberat 82,5 gram," bebernya. Selanjutnya AW di bawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi, AW mengaku hanya diupah oleh IR sebesar Rp 250 ribu setiap kali ada pemesanan. "Tak pernah transaksi tatap muka, hanya ambil barang punya IR lalu disimpan. Ketika ada pembeli, barulah AW ini bergerak mengantar," jelasnya. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik sabu berinisial IR. Yang kini juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sedangkan AW ini dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait