PAW Supriyadi Belum Dibahas, KPU Kukar Bersifat Menunggu

Sabtu 07-08-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi, meninggal dunia pada Senin (2/8/2021) pukul 23.30 Wita lalu. Otomatis saat ini kursi jabatan tersebut untuk sementara ini lowong.

Bakal ada pergantian antar waktu (PAW) terhadap posisi almarhum. Namun dari pihak Partai Amanat Nasional (PAN) Kukar, di mana almarhum berasal, akan menunda sementara pembahasan tersebut. Mengingat masih dalam suasana yang masih berduka cita. Asraf, Wakil Ketua Bidang POK DPD PAN Kukar, menjelaskan rapat pembahasan ditunda hingga pekan depan. Namun jika berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berwarna biru tersebut, tahapan yang akan dilakukan oleh DPD PAN Kukar, yakni melakukan rapat internal, langsung dipimpin oleh wakil ketua dan sekretaris partai. Selanjutnya, hasil rapat internal tersebut akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltim, dan kemudian ditindaklanjuti kepada DPP PAN. DPP inilah nantinya yang akan membuat surat yang berisikan keputusan PAW. Di antaranya karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau karena pindah ke partai lain. "Setelah dari DPP baru dikembalikan ke DPD (PAN Kukar)," ujar Asraf pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Jumat (6/8/2021). Namun kemungkinan besar, Asraf menyebut kedua terbanyak dalam perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Kukar tahun 2019 lalu menjadi kandidat kuat pengganti almarhum Supriyadi. Nama tersebut tertuju pada Yohanes. "Itu sih gambarannya, seperti itulah mekanismenya nanti," lanjut Asraf. Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Nofan Surya Gafillah, juga turut menunggu surat dari DPRD Kukar. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2019, atas perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017. Tindak lanjut dilakukan 5 hari setelah surat dari ketua DPRD Kukar dan sekretaris DPRD Kukar masuk ke KPU Kukar. "Terkait surat tersebut, apakah permintaan nomor urut setelah Supriyadi, ataukah memang PAW, tergantung suratnya nanti," jelas Nofan. Berdasarkan kasus serupa yang pernah terjadi, pihak partai meminta siapa yang menjadi urutan kedua setelah almarhum Supriyadi. Setelahnya barulah mulai dilakukan pembahasan di internal partai. Setelah persyaratan terpenuhi, barulah KPU Kukar bisa melakukan proses permohonan PAW tersebut. "Intinya kita tetap menunggu surat dari DPRD Kukar," pungkas Nofan. Diketahui, almarhum Supriyadi harus tutup usia setelah menjalani perawatan intensif di intensive care unit (ICU) khusus COVID-19, di RSUD AM Parikesit Kukar, sejak 29 Juli 2021. Setelah berjuang selama 5 hari perawatan, akhirnya almarhum menghembuskan napas terakhirnya, dan dimakamkan di kediamannya, di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait