Tak Lulus Seleksi Administrasi CASN, Pemkab Paser Beri Waktu Sanggah 4 Hari

Rabu 04-08-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Secara resmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengeluarkan surat hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS). Dari 3.381 pelamar, 362 di antaranya tak lulus seleksi administrasi.

Hasil pengumuman dalam surat Nomor: 810/007Panselda-CPNS/2021 tertanggal 2 Agustus 2021, ditandatangani Ketua Panitia Seleksi ASN Kabupaten Paser, Arief Rahman. Bagi yang tak lulus seleksi administrasi tak perlu berkecil hati atau langsung putus asa, masih ada peluang. Mengingat dapat mengajukan sanggahan ke panitia seleksi hingga Sabtu mendatang.

"Bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan selama empat hari. Yakni mulai 4 sampai 7 Agustus," sebut Arief Rahman.

Terkait dengan masa sanggah sendiri, pelamar dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id. Namun tak diperkenankan memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Kecuali bukti pembayaran surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga Kesehatan.

"Bagi CPNS tenaga kesehatan berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) karena STR sudah tidak berlaku pada saat pendaftaran, dapat menyampaikan sanggahan pada masa sanggah seleksi administrasi," ujar Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Paser itu.

Dikatakannya, dengan mengunggah bukti telah melakukan minimal tahap pembayaran telah proses perpanjangan STR dalam format screenshot pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

"Kemudian tim pengadaan CPNS memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar," terang Arief Rahman.

Hasil sanggah itu akan diumumkan pada Minggu (15/8/2021) mendatang. Bagi peserta yang lolos seleksi, tahap selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT).

Sekadar diketahui, pelaksanaan test CPNS rencananya bakal dipusatkan di Gedung Awa' Mangkuruku atau eks Kantor Bupati Paser di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot. Pemanfaatan gedung itu karena kapasitasnya sangat mempuni, di sisi lain, juga harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (asa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait