Pemkab PPU Antisipasi Adanya Klaster Hajatan, Ini Langkah yang Dilakukan

Jumat 30-07-2021,06:53 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com – Penyumbang kasus COVID-19 di PPU disebutkan berasal dari klaster hajatan. Tradisi itu dianggap memicu melonjakan kasus belakangan ini.

Dinilai dari angkanya, dua pekan terakhir kasus memang gila-gilaan. Dalam sehari jumlah rata-rata yang terpapar bisa mencapai seratus orang. Menurut hasil tracking Tim Satgas COVID-19 PPU, terdapat klaster hajatan yang menyumbang angka paparan terbanyak. Diikuti klaster perusahaan dan klaster keluarga. Soal hajatan yang dimaksud ialah adanya resepsi pernikahan. Kegiatan ini sebenarnya sudah dilarang sejak awal Juli lalu menurut edaran. "Tapi faktanya banyak saja warga yang ngotot menggelar acara," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 PPU dr Jansje Grace Makisurat. Resepsi pernikahan umumnya terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan. Sebelum dimulai biasanya ada tradisi membantu tetangga. Atau biasa disebut rewangan. Dalam kegiatan inilah warga banyak lalai menerapkan protokol kesehatan (prokes). Ada pula yang menganggap masifnya resepsi pernikahan lantaran Kantor Urusan Agama (KUA) membuka lebar pendaftaran calon pengantin (catin) yang hendak menikah. Menanggapi itu, Kepala KUA Penajam, Abdul Rahman mengungkapkan tidak ada arahan untuk melarang. "Sesuai surat edaran bupati dan instruksi Mendagri, yang dilarang itu mengadakan resepsi pernikahan. Tentu bukan ranah kami untuk masuk ke situ," ungkapnya, Kamis, (29/7/2021). Baca juga: Enggak Sebanding, Antusiasme Masyarakat Kukar Tinggi Tapi Stok Vaksin Kosong Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KUA hanya menyelenggarakan akad nikah. Pun, selama pandemi ini pihaknya selalu berpegang pada pedoman protokol kesehatan dalam penyelenggaraannya. Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan lain sebagainya. Lalu membatasi orang dalam satu ruangan saat ritual ijab-kabul. Hanya delapan orang. Jika ruangannya lebih besar, maksimal 20 persen dari kapasitas. "Sebagai bagian dari dukungan pemerintah, kami selalu taat dalam penerapan itu. Kami juga selalu mengimbau para catin untuk tidak menggelar resepsi pernikahan. Malahan kami mengarahkan untuk melangsungkan pernikahannya di KUA saja," bebernya. Terlepas dari itu, ia tak dapat mengarahkan secara penuh. Apalagi sampai mengawasi hingga ke lapangan. Satu sisi, ia juga memaklumi alasan warga tetap ngotot menggelar resepsi. "Itu juga yang sudah kami sampaikan ke tim satgas saat koordinasi di kantor kami baru-baru ini," ucap Rahman. Selama penerapan PPKM kali ini, 27 Juli - 2 Agustus, ada 28 pasang catin yang telah memenuhi persyaratan. Dan siap melangsungkan pernikahan. Lebih lanjut menurut data, selama pandemi ini jumlah pernikahan yang berlangsung menurun. Ya, tidak siginifikan. Dari Kecamatan Penajam saja, sepanjang 2020 ada sekira 550 akad. Berbeda dengan saat-saat normal, akad yang dilangsungkan bisa mencapai lebih 600 orang. "Memang tidak berpengaruh banyak, tapi jelas menurun. Kalau secara kabupaten, hanya sekira seribuan saja. Biasanya lebih 1.200," tutupnya. (rsy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait