Kontraktor Dicoret, Jembatan Sungai Melaham Lanjut Lelang Tahun Depan

Rabu 28-07-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Malang nasib Jembatan Sungai Melaham. Akses penghubung di jalur Trans Kaltim Mahulu-Kubar ini tak kunjung tuntas. Kontraktornya pun telah dicoret karena lewat dari jadwal.

nomorsatukaltim.com - PT Hiqmah Aldina Prima, perusahaan pemenang lelang pembangunan Jembatan Sungai Melaham resmi diputus kontrak kerjanya oleh Pemkab Mahulu. Imbas mangkraknya pembangunan jembatan yang terletak di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun itu. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Mahulu berencana kembali melelangnya tahun depan. “Sudah putus kontrak. Untuk meneruskan pembangunannya, akan dilelang ulang pada tahun depan,” terang Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Mahulu, Decty yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Sungai Melaham, kepada Harian Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com, Selasa (27/7/2021). Decty menjelaskan, Jembatan Sungai Melaham dibangun dengan panjang 60 meter dan lebar 10 meter. Terletak di Sungai Melaham, tepat diakses Trans Kaltim di Mahulu. Pengerjaan pembangunan proyek tersebut sejak 20 Maret 2020, berdasarkan surat kontrak nomor: 630/005/SPK-FsK/BM.335/BANKEU//DPUPR-MAHULU. “Masa pelaksanaan kerja selama 270 hari kalender. Dibangun oleh kontraktor  pelaksana, PT Hiqmah Aldina Prima. Yakni perusahaan perseroan yang beralamat di Kota Samarinda. Tapi ternyata tidak bisa diselesaikan dengan tuntas,” ungkapnya. Dia menuturkan, awalnya sumber anggaran pembangunan Jembatan Sungai Melaham berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim, Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan total anggaran sebesar Rp.63,6 miliar. “Nah perusahaan itu tidak bisa menyelesaikan pembangunannya, maka diputus kontraknya. Sudah dua kali diberi adendum (perpanjangan kontrak). Terakhir adendum berakhir pada 11 Juli 2021,” urai Decty. Decty menambahkan, akibat tidak selesainya pengerjaan pembangunan tersebut, maka pembiayaan untuk menyelesaikan pembangunan Jembatan Sungai Melaham, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Mahulu TA 2022. “Setelah tender ulang (TA 2022), maka akan dibuat masa kerja yang lebih panjang. Sehingga Jembatan Sungai Melaham bisa selesai tuntas pembangunannya,” bebernya. Dia menyebut, bukan tak beralasan tender ulang diberi waktu panjang. Karena yang sudah terjadi, kontraktor pengerja beralasan sulitnya pengangkutan material ke Mahulu. Seperti besi, semen, dan batu. Selain itu, kendala utama mangkraknya pembangunan jembatan  karena masalah pembebasan lahan, COVID-19, serta kondisi cuaca. “Bahkan terjadi keterlambatan pembayaran dari Bankeu Pemprov Kaltim,” sebutnya. Decty menegaskan, terkait pembayaran dari Bankeu Pemprov Kaltim, sejak Januari-Juli 2021 ini sama sekali belum ada pembayaran. Hal itu juga kata dia, membuat kontraktor pengerja “mati kutu”. “Intinya pembangunan Jembatan Sungai Melaham tidak mangkrak. Akan dilelang ulang dan tender tahun depan. DPUPR Mahulu akan menuntaskan pembangunannya,”  tandas Decty. Sebelumnya, Kepala DPUPR Mahulu, Yohanes Andy Abeh menjelaskan, pihaknya mengetahui ada adendum dua pemberian kesempatan perpanjangan oleh PPK, sampai dengan 11 Juli 2021. “Maka kontraktor pelaksana dinyatakan tidak mampu melaksanakan serta menyelesaikan pekerjaan dimaksud sesuai batas akhir kontrak,” terangnya. Media ini mencoba menelusuri kantor PT Hiqmah Aldina Prima yang beralamat di Jalan AM Sangaji, Kota Samarinda pada Selasa (27/7/2021). Kondisi kantor yang ada di alamat perseroan itu, tidak memiliki papan nama perusahaan. Bahkan pintu kantor bagian depan tertutup rapat, tidak ada aktivitas.(imy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait