Niat Bahagiakan Orangtua, Pria Ini Nekat Mencuri

Selasa 22-10-2019,17:32 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

RD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah aksi ranmornya ketawan polisi. (Andri/DiswayKaltim) Balikpapan, Diswaykaltim.com - Niat hati ingin membahagiakan orangtua dengan memberi motor baru. Tapi, cara yang ditempuhnya melawan hukum. RD (21), akhirnya malah dipenjara. RD seorang cleaning service di Balikpapan Islamic Center (BIC). Ia nekat menggondol motor orang lain di parkiran. Untuk diberikan sebagai hadiah pada ayahnya. Akibat perbuatannya, ia berurusan dengan hukum. Dan kini tengah mendekam di sel Polsek Balikpapan Selatan. RD diamankan Jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan usai melakukan aksi curanmor. Pada bulan Mei dan Oktober 2019. Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Muhammad Jufri mengatakan, kepolisian mengamankan tersangka. Di Jalan Punai dekat dengan lokasi kerjanya, pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah sebelumnya kepolisian mendapat laporan dari korban. Atas nama Erwin (pemilik motor honda scopy) pada Sabtu (19/10/2019) lalu. "Kita mendapat LP dari Saudara Erwin, lantas langsung melakukan olah TKP di BIC. Melihat CCTV, dan mendapati ciri-ciri pelaku sesuai dengan dia," ujarnya, Selasa (22/10/2019). Usai mengamankan tersangka, ternyata kepolisian mendapati bukti baru. Jika tersangka pernah melakukan aksi yang sama. Pada Mei 2019. Saat itu, RD membawa motor Yamaha Nmax, yang dihadiahkan kepada orangtuanya. "Kita interogasi ternyata dia ini sudah dua kali curanmor di BIC. Yang pertama bulan Mei lalu (Yamaha Nmax) yang baru Oktober (Honda Scopy)," jelasnya. Tersangka RD mengatakan, ia membawa kabur motor korban yang kuncinya tertinggal di parkiran. "Ada kuncinya jadi saya bawa aja," ujar Rehan. Saat disinggung keinginan memberi hadiah kepada orang tuanya, RD membenarkan hal tersebut. Lantaran ingin membahagiakan orangtua dengan motor baru. "Iya buat bapak. Karena saya sudah kerja jadi mau kasih yang baru," jelasnya. Akibat perbuatannya, kini RD harus meringkuk di sel Polsek Balikpapan Selatan. Ia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor. Dengan kurungan penjara di atas 5 tahun. (k/bom/rap)

Tags :
Kategori :

Terkait