Napi (Masih) Kendalikan Narkoba, Tangkapan Jumlah Besar Diungkap Polresta Samarinda

Kamis 22-07-2021,13:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Peredaran narkoba di Samarinda tak ada habisnya. Kuantitasnya pun tak sedikit pula. Dari balik jeruji pun, narapidana masih bisa mengontrol pesanannya.

nomorsatukaltim.com - Baru-baru ini, Polresta Samarinda kerja keras mengungkap peredaran narkoba jumlah besar di Samarinda. Sebanyak lima pelaku dari tiga kasus dan lokasi yang berbeda-beda, berhasil ditangkap kepolisian. Hal itu disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolresta Samarinda, Rabu (21/7/2021) sore. Kasatreskoba AKP Rido Doly Kristian dalam kesempatan itu menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal pada 29 Juni 2021 lalu. Disebutkan, berangkat dari informasi masyarakat, jajarannya melakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah stan ojek di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. "Dari informasi yang kami terima, di sana diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Kemudian kami melakukan penyelidikan. Benar saja, di sana kami berhasil mengamankan satu orang pelaku. Dari pelaku pertama ini kami berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 52,59 gram bruto dari kantong celananya," ungkap polisi dengan tiga balok emas di pundaknya itu. Pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui berinisial R. Dari interogasi singkat di lokasi penangkapan, pelaku kemudian digiring menuju indekosnya di Jalan Raudah. Di sana, polisi yang tengah melakukan penggeledahan kembali berhasil menemukan 16 poket sabu seberat 842,05 gram bruto. "Sehingga total sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 17 poket seberat 894,64 gram bruto," ucap pria yang akrab disapa Rido tersebut. Singkat cerita, kepada polisi pelaku mengaku, kristal mematikan hampir satu kilogram itu merupakan kepemilikan F, yang diketahui merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bayur. Dari informasi tersebut, Lanjut Rido mengatakan, pihaknya lalu melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan berhasil menahan F. "Saat kami amankan, ditemukan barang bukti handphone android merek Redmi warna biru yang digunakan untuk komunikasi," terangnya. Selanjutnya, R dan F digiring ke Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait asal barang hingga peran masing-masing tersangka," imbuhnya.

GANJA

Rido kemudian menyampaikan ungkapan kasus kedua yang terjadi pada 5 Juli 2021 lalu. Pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis gorila, atau yang biasa disebut ganja sintetis di sebuah ekspedisi jasa pengiriman barang, yang terletak di Jalan Teuku Umar, kecamatan Sungai Kunjang. "Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah paket pengiriman barang narkoba golongan I jenis tembakau sintetis," ucapnya. Sekitar pukul 10.30 Wita, sejumlah polisi berpakaian preman kemudian melakukan pemantauan, dan mendapatkan seorang pria yang telah mengambil paket tersebut. Polisi kemudian membekuknya, serta mengamankan barang bukti paket berisikan tembakau sintetis seberat 56,4 gram bruto dari genggaman tangan kirinya. "Pria yang diketahui berinisial G itu kemudian kami bawa ke Mapolresta guna menjalani proses penyidikan. Kami masih dalami juga muasal barang serta perannya guna mengungkap pelaku lainnya," jelasnya. Terakhir, Rido dan jajarannya berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram. Pelaku diketahui berinsial BS alias A (44), merupakan warga Perumahan Korpri, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Pria 44 tahun tersebut diciduk petugas ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, tepatnya di depan Perumahan Villa Tamara, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa (13/7) siang sekitar pukul 13.00 Wita. "Dari informasi warga, disebutkan kalau di lokasi tertangkapnya tersangka menjadi lokasi baru para pelaku untuk melakukan transaksi narkoba," terangnya. Rido lantas memerintahkan anak buahnya guna menindaklanjuti informasi tersebut. Benar saja, sejumlah polisi berpakaian preman mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan, saat sedang melakukan pemantauan di lokasi yang telah disebutkan. Pria tersebut terpantau seperti sedang menanti seseorang di dalam mobil Honda Brio nomor polisi S 1385 QJ yang dikendarainya. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan bening, berisi ganja dengan berat 20,9 gram bruto, yang disimpan dalam kantong kain warna hitam di dalam mobil. Dari ungkapan itu, petugas lantas melangsungkan pengembangan. Dengan ke rumah pelaku di kawasan Jalan Perum Korpri Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan. Setibanya di kediaman pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti berupa ganja seberat seribu gram bruto. "Kami temukan ganja lagi di dalam lemari, di kamar pelaku, yang terbungkus kotak warna oranye, bersama barang bukti lainnya," Ucapnya. Atas kejadian tersebut, pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman perihal peran pelaku serta asal usul barang haram tersebut. "Kemungkinan dia hendak transaksi. Tapi masih kami dalami lagi. Kalau dilihat dari barang bukti yang kami amankan, pelaku ini sebagai pengedar. Tetapi, ini masih akan kami kembangkan lagi dari mana dia peroleh barang tersebut," ucapnya.

DOBEL L

Selang empat hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2021, Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan 30 ribu pil ekstasi dobel L, yang didapat dari tangan pelaku berinisial TJ. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Jelawat, Gang 4, Kecamatan Samarinda Ilir. Ditambahkannya, dari kelima pelaku tersebut, hingga saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku. "Peran masih kita dalami. Tetapi dalam hal ini pelaku ini dikenakan pasal 112 dan 114, artinya mengusai. Ini akan terus kita kembangkan," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait