Pemkab Kutim Revisi RTRW

Kamis 15-07-2021,17:26 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kutim sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berbagai pihak dilibatkan dalam perumusan dokumen ini. Akademisi dari berbagai perguruan tinggi hingga birokrat berembug untuk merumuskan.

Hasilnya, pada Rabu (14/7/2021) dilaksanakan presentasi laporan penyusunan revisi dan konsultasi publik mengenai isu-isu strategis di Kutim. Acara tersebut digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim dan dihadiri langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman bersama Wakilnya, Kasmidi Bulang. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, RTRW ini sebagai langkah untuk menetapkan rencana pemanfaatan ruang di wilayah Kutim. Ia ingin ada keterpaduan dan keseimbangan antar sektor. Serta ada penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. “Tentu saja dalam penyusunan RTRW ini, proses penetapannya menjadi Perda nanti memerlukan dukungan DPRD Kutim,” terang Ardiansyah kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Ardiansyah berpesan, di dalam penyusunan revisi RTRW ini wajib mengacu pada berbagai peraturan. Baik peraturan nasional seperti UU dan lainnya, maupun peraturan regional tata ruang yang berlaku untuk memperhatikan isu-isu strategis lain. Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Pengembangan Wilayah, Bappeda Kutim, Ery Mulyadi mengatakan, revisi RTRW itu sudah sesuai dengan visi pembangunan Kutim. Khususnya dengan visi misi kepala daerah. Salah satu tujuannya adalah untuk menata dan memanfaatkan ruang secara berkelanjutan. “Sejalan juga dengan program prioritas dari Bupati dan Wakil Bupati yaitu terkait penyelesaian enclave TNK,” ungkap Ery. Revisi RTRW ini merupakan amanat UU no. 26/2007 dan PP no. 21/2021 tentang penyelenggaraan ruang. Dalam UU tersebut diperbolehkan untuk dilakukan peninjauan kembali setiap 5 tahun, terhadap RTRW yang telah ditetapkan. Menurut Ery, pihaknya sudah melakukan peninjauan kembali pada 2020 lalu. Hasilnya adalah peninjauan kembali dengan rekomendasi revisi melalui pencabutan Perda Kutim. “Harus menyusun Perda kembali atau Perda baru,” jelasnya. (adv/bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait