Terdakwa Korupsi Jembatan Mangrove di PPU Dituntut 1,5 Tahun

Rabu 14-07-2021,09:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Syamsuddin alias Aco, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Penajam Paser Utara (PPU), dituntut 1,5 tahun.

Saat ini proses sidang sudah hampir selesai. Telah masuk tahap sidang pledoi atau tanggapan dari penasihat hukum (PH) terdakwa, atas tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Chandra Eka Yustisia menyebut, pasal yang dibuktikan pada persidangan adalah Pasal 3 Jo pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Terdakwa kami tuntut 1,5 tahun, dan telah dibacakan pada Rabu (30/6/2021). Kemudian dilanjutkan sidang pledoi pada Rabu (7/7/2021)," katanya, Selasa (13/7/2021). Syamsuddin telah ditahan oleh kejaksaan sejak 23 Februari 2021. Dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekira Rp 130 juta. Proyek pembangunan jembatan mangrove tersebut berjalan pada 2016, dengan anggaran Rp 1,17 miliar, untuk jembatan ekowisata sepanjang 400 meter. Namun pada 2018, terdapat laporan masyarakat, jembatan yang dibangun tersebut sudah rusak sekitar 30 persen. Sehingga kejaksaan melakukan penyelidikan kala itu. Direncanakan hari ini (14/7/2021), sidang dengan agenda replik alias tanggapan JPU terhadap pledoi. Digelar kembali secara virtual. Yakni, terdakwa berada di Rutan Tanah Grogot. Sementara JPU dan PH hadir di sidang yang berlangsung di Samarinda. "Setelah sidang replik, kemudian duplik atau tanggapan PH terhadap replik, baru sidang putusan," sebutnya. Total seluruh saksi yang dihadirkan pada sidang, jumlahnya ada tujuh orang dan satu orang ahli. Lakon Syamsuddin dalam proyek 2016 silam itu ialah sebagai pelaksana pekerjaan alias kontraktor. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait