Pemkab Hibahkan Lahan, Pembangunan Lapas di PPU Lanjut

Rabu 14-07-2021,07:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Angin segar akhirnya datang. Untuk bangunan mangkrak yang ternyata ialah bakal Lapas di PPU. Tepatnya di Kilometer 4 Kelurahan Nenang.

Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com pernah menelusuri lokasi dinding yang hampir sebagian besar dikelilingi semak itu. Adapun sebagian lagi merupakan kebun milik warga sekitar. Hasilnya diketahui, pembangunan tersebut sudah ada saat masa jabatan bupati PPU terdahulu. Masa jabatan periode pertama Andi Harahap. Diperkirakan pembangunan bangunan tersebut mulai digulirkan sejak 2008. Panjang bangunan seperti pagar itu sekira 500 meter. Luas area di dalamnya sekira satu hektare. Tinggi pagar sekira 7 meter, ditambah plat satu meter. Untuk luasan lahan keseluruhan ada sekira lima hektare. Untuk penyelesaian pekerjaan, saat itu dilakukan selama enam bulan yang terbagi dalam tiga kelompok. Pembangunan kala itu terhenti. Permasalahannya karena lahan. Tempat didirikannya bangunan ternyata masih milik Pemkab PPU. Statusnya hanya pinjam pakai. Sementara, wewenang pembangunan ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang mana tak bisa dibangun jika secara administratif belum ada di bawahnya. Pada September 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim memberi perhatian. Datang berdialog dengan pemerintah setempat terkait kelanjutan pembangunan. Berlanjut pada Maret 2021. Selain berdialog dengan pemerintah, juga melakukan peninjauan lapangan. Barulah pada Selasa (13/7/2021) ini, hasilnya didapati. Pemkab PPU bersedia menghibahkan lahannya. Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kembali menjabarkan perlunya lapas di daerahnya. Menurutnya, pembangunan ini menjadi solusi untuk mengurai over capacity lapas Se-Kaltim. Dalam agenda serah terima itu, diharap pembangunan lapas ini menjadi langkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan penegakan keadilan. “Dapat dibayangkan jika ada warga PPU yang tervonis pidana. Maka harus ditampung di Lapas Tanah Grogot. Jika di sana penuh, dilempar ke Balikpapan, demikian pula di Balikpapan penuh akan ditampung di Lapas Tenggarong. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas tampung lapas terbatas," ungkapnya. Dasar hibah untuk pembangunan ini ialah amanah Menteri Dalam Negeri 19/2016. Tentang pedoman pengelolaan milik daerah. Jadi dimungkinkan untuk Pemkab PPU. Lahan yang dihibahkan untuk pembangunan Lapas PPU itu seluas 49,520 meter persegi. Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan menerima langsung lahan hibah itu secara simbolis. Ke depan, pembangunan Lapas PPU jelas akan berlanjut. Lapas itu nanti kelas I, berkapasitas antara 750 hingga seribu orang. "Kita mengucapkan syukur, bahwa ini merupakan ukiran tinta emas buat Bupati PPU, dan kami meminta dukungan semua untuk men-support upaya pembangunan lapas tersebut. Ini akan segera kami komunikasikan kepada Menteri Hukum dan HAM agar segera ditindaklanjuti rencana pembangunan lapas tersebut,” ujarnya. Membenarkan ucapan AGM, pembangunan lapas di PPU adalah solusi untuk menambah kapasitas tampung lapas di Kaltim. Untuk diketahui, saat ini terdapat 12.750 narapidana se-Kaltim. Lapas di Tanah Grogot menampung 750 narapidana, sedangkan kapasitasnya hanya layak dihuni 180 orang. "Ini menunjukkan over capacity mencapai 400 persen. Tentu ini merupakan potensi pelanggaran HAM. Dengan terbentuknya lapas di PPU nanti bisa mengurangi  kepenuhan lapas yang ada," pungkas Sofyan. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait