Pemkab Kutim Mulai Terapkan WFH
Jumat 09-07-2021,21:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
KUTIM, nomorsatukaltim.com - Terus meningginya kasus positif COVID-19 di Kutai Timur (Kutim) memaksa Pemkab Kutim menerapkan work from home (WFH). Langkah ini diambil berdasarkan surat edaran Bupati Kutim terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kutim.
Dalam surat edaran bernomor 363/727/BPBD/VI/2021 itu diatur berbagai hal terkait aktivitas masyarakat. Seperti pusat perbelanjaan yang operasinya dibatasi sampai pukul 17.00 saja. Sedangkan restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar dan buka sampai pukul 20.00 Wita.
Kemudian untuk kegiatan hajatan masyarakat diminta untuk tidak menyedihkan makan di tempat. Serta membatasi pengunjung hanya 25 persen dari daya tampung tempat acara. Untuk kegiatan sekolah, perguruan tinggi dan tempat pelatihan semua harus dijalankan secara daring. Begitu pula untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan WFH.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah menjelaskan, jam kerja para ASN selama PPKM mikro di Kutim masih normal. Hanya saja jumlah ASN yang masuk kerja ke kantor harus dibatasi. Ini terhitung sejak dimulai PPKM dari 5 sampai 20 Juli 2021 mendatang.
“Untuk jam kerja tetap masuk seperti biasa pada pukul 08.30 Wita. Khusus pejabat struktural wajib aktif ke kantor. Namun untuk pegawai di level bawah bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan hitungan 50 persen saja,” ungkapnya.
Untuk penerapannya segara ditindaklanjuti dan diatur oleh masih-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kutim. Mengingat instruksi dari gubernur sudah ada. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan angka penyebaran COVID-19 di Kutim.
“Polanya nanti bergilir yang penting ada masuk jam kerja. Nanti kepala OPD yang mengatur kebijakannya,” paparnya.
Sementara untuk OPD pada bidang pelayanan masih tetap beroperasi normal. Hanya saja jam operasional pelayanan harus diatur ulang. Serta memperhatikan kapasitas ruangan dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Khusus OPD di bidang pelayanan wajib masuk ke kantor. Seperti Dinas Perizinan, Catatan Sipil, Puskesmas, dan lainnya," tandasnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :