Peracik Ekstasi Palsu Divonis Hakim PN Samarinda 1 Tahun 10 Bulan

Jumat 09-07-2021,12:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Empat terdakwa peracik pil ekstasi palsu tertunduk lesu ketika mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan. Mereka seperti sedang berdoa, berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan sebelumnya.

Pasalnya, sejak jauh hari keempat terdakwa bernama Wahyu Subiyantoro, Agus Winarno, Akbar Ramadhan, dan Jauhari itu, memang sudah diperintahkan oleh majelis hakim. Agar lebih banyak berdoa ketika akan menghadapi persidangan agenda putusan. Keempat terdakwa ini memiliki nomor berkas perkara berbeda. Di mana Wahyu dan Agus memiliki berkas perkara 371/Pid.Sus/2021/PN Smr. Sedangkan terdakwa Akbar dan Jauhari dengan berkas perkara nomor 370/Pid.Sus/2021/PN Smr. Sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta di dalam persidangan, para terdakwa ini dituntut JPU Suhardi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dengan dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta serta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan, lantaran keempat terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Saling terlibat dalam meracik dan mengedarkan dengan sengaja sediaan farmasi tanpa izin dari pihak berwenang. Disebutkan, para terdakwa ini sebelumnya ditangkap Ditreskoba Polda Kaltim di Jalan Antasari, Samarinda Ulu. Kala itu, polisi berhasil mengamankan puluhan pil ekstasi, yang belakangan diketahui palsu. Yang ternyata merupakan hasil racikan mereka dengan menggunakan obat generik sakit kepala yang dicampur pewarna busa spidol. Kemudian diblender dan dicetak, untuk selanjutnya diedarkan. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akhirnya turut menyatakan, kalau keempat terdakwa di dalam dua berkas perkara berbeda tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. "Di mana, setiap orang dengan sengaja atau turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar bisa dijatuhi hukuman pidana," ungkap Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto, ketika membacakan amar putusannya di dalam persidangan yang digelar secara daring Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (8/7/2021) sore. Keempat terdakwa yang divonis secara bergantian, dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Dengan disertai denda Rp 15 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU. "Jadi itu putusannya ya terdakwa, kalian punya hak pilih terima, pikir-pikir atau banding," sambungnya. Singkat cerita, atas putusan tersebut keempat terdakwa memilih menerima. "Terima, Yang Mulia," timpal salah satu terdakwa. Pernyataan serupa turut diambil oleh JPU. "Dengan demikian sidang ditutup," tandas Ketua Majelis Hakim menutup persidangan. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait