Remaja di Bawah Umur Curi Motor di Tepian Mahakam

Jumat 02-07-2021,07:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Adalah ESN dan AN, remaja di bawah umur. Keduanya diciduk di kediamannya masing-masing di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (28/6/2021) sore lalu.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menyampaikan, keduanya kini telah ditahan lantaran mencuri satu unit motor warga yang diparkir di Tepian Mahakam Jalan RE Martadinata. Peristiwa curanmor itu terjadi Rabu (22/6/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Korban yang diketahui bernama Sulaimah (42), kala itu datang ke Tepian Mahakam untuk nongkrong bersama rekan-rekannya. Namun saat memarkirkan motornya, korban lupa mengunci stang. Di tempat terpisah, kedua pelaku yang telah mengincar motor milik Sulaimah beraksi saat kondisi sepi. Paniknya Sulaimah ketika hendak pulang. Motornya tidak lagi berada di tepi jalan Tepian Mahakam. “Begitu mau pulang, korban melihat motornya sudah tidak ada di parkiran. Kemudian korban melapor ke kami. Kerugian mencapai Rp 8 juta,” ujar Fahrudi. Dari laporan itu, lanjut Fahrudi, tim Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. ESN dan temannya yang masih di bawah umur itu berhasil diciduk di rumahnya. “Kami amankan dua unit motor Honda Scoopy dan Beat diduga hasil curian,” tambah Fahrudi. Dari hasil penyidikan, polisi kini tengah mencari barang bukti motor curian lainnya yang dilakukan kedua pelaku. “Dua motor lagi yang kami cari adalah motor Suzuki Thunder dan Honda Revo,” beber Fahrudi. “Karena dari pengakuan pelaku, ada empat motor yang mereka curi. Selain di Tepian Mahakam itu ada lokasi lain di Jalan Siti Aisyah, Jalan Gunung Cermai, dan satu lagi masih di Jalan RE Martadinata. Semua total ada empat motor,” sambungnya. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka harus meringkuk di dalam sel Tahanan Mapolsek Samarinda Ulu. "Untuk satu pelakunya, karena berstatus anak di bawah umur, jadi kita perlakukan sesuai UU (Undang-Undang) Perlindungan Anak," tandasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait