Perolehan Pajak BPHTB Terkerek Kenaikan NJOP 30 Persen

Rabu 30-06-2021,10:49 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur memberikan dampak positif bagi Kota Balikpapan. Salah satunya adalah terhadap perolehan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Terbukti sektor tersebut mampu memberikan kontribusi cukup besar pada realisasi penerimaan pajak dari 11 sektor pajak yang ada. Sampai 24 Juni 2021, pajak BPHTB mencapai Rp 97 miliar atau telah mencapai 80 persen dari target. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haemusri mengungkapkan, sampai 24 Juni 2021 total perolehan pajak daerah telah mencapai Rp 251 miliar atau 48 persen dari target Rp 515 miliar. “Angka pencapaian itu masih akan bergerak sampai semester I-2021. Karena semester I akan di-release pada minggu depan atau awal Juli mendatang,” kata Haemusri saat dijumpai pada Senin (28/6) lalu. Adanya kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memberikan pengaruh pada penerimaan BPHTB. Di mana NJOP 2021 telah diberlakukan. Di sisi lain dampak dari kegiatan IKN juga berkontribusi. Sehingga para pelaku usaha, bisnis ramai mencari investasi di Balikpapan khususnya tanah dan bangunan. “NJOP itu naik sekitar 30 persen persentasenya. Jadi misalnya, kalau kita bayar Rp 100 ribu nanti dibayar Rp 130 ribu. Kenaikan 30 persen di kawasan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Ada beberapa kelurahan dalam satu kecamatan kegiatan ekonominya tumbuh,” terang Haemusri. Sedangkan perolehan pajak sektor jasa hingga kini belum mencapai target. Pasalnya, untuk sektor hotel, restoran dan hiburan baru mencapai 40 persen. “Khusus untuk sektor jasa itu belum meningkat masih sekitar 40-48 persen,” tandasnya. Sektor hotel, restoran dan hiburan tergetnya sekitar Rp 60 miliar, tetapi baru tercapai Rp 54 miliar. Disinggung mengenai revisi target, Haemusri mengatakan, dalam anggaran perubahan nati target pendapatan pajak tidak akan mengubah pagu. Namun hanya usulan pergeseran perolehan. “Di perubahan nanti melakukan pergeseran tetapi tidak mengubah pagu. Menyesuaikan dengan penerimaan kita,” ujarnya. Selain itu, Haemusri menyebut sedang membahas keringanan pajak untuk tahun depan. Mengingat masih banyak wajib pajak yang menunggak. Khususnya pada pajak restoran. “Acuan pemberian keringanan itu sesuai dengan Undang-Undang Omnibuslaw terkait pajak daerah. Dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2021 terkait pajak daerah restribusi tentang kemudahan berusaha,” pungkasnya. FEY/ENY
Tags :
Kategori :

Terkait