Aktivitas Hauling Batu Bara Rusak Jalan Warga Desa Bukit Seloka Paser

Senin 21-06-2021,20:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Warga Desa Bukit Seloka, Kecamatan Long Ikis mengeluhkan aktivitas salah satu kendaraan perusahaan tambang batu bara. Karena selama beroperasi hampir empat bulan, tak sekalipun ada koordinasi bersama pemerintah atau pejabat setempat.

Perusahaan tambang batu bara yang dimaksud yakni PT Sulet Usaha Berkah (PSUB), selaku penerima kuasa pertambangan dari PT Jasa Tambang Nusantara (JTN). Diketahui beroperasi di wilayah Desa Jemparing hingga jalan Desa Bukit Seloka. Selama beroperasi menggunakan jalan plasma maupun pirlok swadaya petani kelapa sawit sepanjang lima kilometer, tidak ada kontribusi sama sekali. Adanya aduan masyarakat karena menimbulkan kerusakan jalan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Petrus Kanisius Kallu meminta iktikad baik dari perusahaan tersebut. Dikatakannya, selama menggunakan akses jalan, komunikasi dari pihak perusahaan tidak bagus. "Ini untuk perusahaan yang baru, PSUB. Namun, perusahaan sebelumnya selaku pemegang kuasa pertambangan dari JTN juga melakukan hal serupa, tidak ada komunikasi," kata Kanisius. Dituturkannya, perusahaan itu telah melakukan pengangkutan batu bara hingga ke tongkang. Diungkapkan Kanisius, komunikasi juga tak pernah ada dengan pemerintah Desa. "Penggalian tambang tidak dilakukan di Bukit Seloka. Namun jalan dan pelabuhan berada di Bukit Seloka. Jadi perusahaan menggunakan selama ini, tidak ada kontribusi sama sekali baik petani maupun pemerintah desa," ungkapnya. Masyarakat tidak mengetahui adanya kuasa pertambangan terhadap PSUB. Artinya sosialisasi itu kurang. Ia meminta harus ada ganti rugi, karang mengakibatkan jalan rusak. "Di lain sisi juga air menggenang. Karena saluran air tertutup. Kami melihat mobil hauling (pengangkutan) lalu lalang DT 6 roda. Itu pagi, siang dan malam hari," jelas Kanisius. Tak ingin terus berlarut, Pj Kepala Desa Bukit Seloka, Daiman mengakui adanya keluhan warganya. Sehingga, pihaknya mengundang semua pihak yang merasa dirugikan dengan pihak perusahaan PT Sulet Usaha Barokah. Di mana pada Jumat (18/6) lalu telah melakukan pertemuan. Mulai dari pemerintah desa, pihak perusahaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan petani kelapa sawit. Akhirnya menemukan beberapa kesepakatan. Di antaranya, perbaikan masalah jalan. Di mana status jalan yang digunakan oleh PSUB adalah jalan usaha tani. "Mereka memilik kewajiban untuk memelihara jalan, CSR (corporate social responsibility)  per tahun, tidak menghitung tongkang," ucap Daiman. Aktivitas pengangkutan juga mengakibatkan pohon kelapa sawit, tertutupi oleh debu batu bara dan tanah liat. Sehingga mengakibatkan produksi dan pertumbuhan sawit terganggu. "Sebagai gantinya perusahaan harus memberikan kompensasi. Baik itu bentuk sarana usaha tani, pupuk pestisida, ataupun herbisida," urainya. Sementara Direktur Utama JTN dan PSUB, Entris Rahmayanto mengatakan pihaknya akan memenuhi segala tuntutan masyarakat mengenai untuk melakukan pembayaran CSR ke Pemerintah Desa dan Petani. Pembayaran tersebut secara terbuka, karena ini merupakan kewajiban bagi perusahaan. "Perusahaan secara pasti akan memberikan segala kebutuhan masyarakat," tandas Entris. (asa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait