Kasus Iwan Ratman Diserahkan ke Kejari Kukar

Rabu 16-06-2021,07:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kasus rasuah yang menjerat nama Iwan Ratman selaku bekas Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), kini telah memasuki tahap dua. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara resmi telah menyerahkan berkas perkara korupsi proyek fiktif tangki timbun tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar).

Penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang buktinya itu dilangsungkan pada Selasa (15/6/2021) siang, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang. Disampaikan Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad, selain menyerahkan tersangka Iwan Ratman yang kini tengah ditahan di Mapolresta Samarinda, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti hasil penyidikan berupa uang sebesar Rp 501 juta, dan empat mobil mewah kepada Kejari Kukar. "Pada hari ini (kemarin, Red.) sekitar pukul 13.00 Wita, telah diserahkan tersangka IR (Iwan Ratman) dari tim penyidik ke Penuntut Umum (Kejari Kukar), atau istilahnya, kasus ini sudah masuk ke tahap dua. Jadi sekarang penahanannya di Kejari Kukar bukan lagi di Kejati Kaltim," ungkap Emanuel saat menggelar press release di Kejati Kaltim. Selanjutnya, kata Emanuel, setelah dilakukannya tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyusunan surat dakwaan tersangka, yang kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Sedangkan terkait penahanan tersangka Iwan Ratman, kini telah berpindah kewenangan dari Penyidik Kejati Kaltim ke Penuntut Umum Kejari Kukar. Tersangka tetap dalam penahanan dan dititipkan di sel tahanan Mapolresta Samarinda selama 20 hari ke depan. "Langkah selanjutnya mengenai pelimpahan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kukar. Karena TKP (tempat kejadian perkara)-nya ada di Kukar. Jadi nanti Kejari Kukar yang memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan," terangnya. Dalam kesempatan itu, Emanuel turut menyampaikan alasan dibalik pihaknya yang turut menunjukkan penyerahan barang bukti uang tersebut. Hal itu agar menghindari adanya dugaan-dugaan yang tak diinginkan. "Tim penyidik tidak mau adanya dugaan-dugaan yang muncul dari masyarakat," sambungnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pria yang pernah dinobatkan sebagai TOP CEO BUMD itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (18/2/2021) lalu. Korps Adhyaksa menduga, Iwan Ratman telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 50 miliar. Anggaran yang berasal dari dividen Pertamina Hulu Mahakam (PHM) itu sejatinya dikelola oleh Perusda PT MGRM, digunakan untuk pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan serta Cirebon. Namun faktanya, proyek dengan masa pembangunan 2018-2020 tersebut, ternyata tidak terlaksana, alias fiktif. Mengenai modusnya, tersangka diduga telah mengalihkan uang pembangunan tangki timbun dan terminal BBM tersebut ke perusahaan pribadi, yang dikelola oleh keponakannya. Perusahaan itu bernama PT Petro Internasional. Di perusahaan tersebut, tersangka berperan sebagai komisaris. Lanjut Emanuel menyampaikan, perihal hasil proses penyidikan yang selama ini dilakukan oleh pihaknya. Disebutkannya, hasil dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim, Iwan Ratman dipastikan telah merugikan negara sebesar Rp 50 miliar. "Jadi sudah kita cek juga ke rekeningnya, dari Bank Mandiri juga sudah terbuka dan kami sudah mendapatkan izin untuk memeriksa rekeningnya. Hasil uang yang mengalir dari PT MGRM ke PT Petro itu sebesar Rp 50 miliar," terangnya. Disampaikannya lebih lanjut, pihaknya selama empat bulan terakhir telah berupaya mencari aset tersangka, yang berasal dari tindak rasuah tersebut, untuk mengembalikan kerugian negara. "Yang didapatkan saat ini baru empat unit mobil dan uang cash Rp 501 juta. Untuk uang ini kita titipkan di Bank Mandiri, karena kalau berupa uang tidak boleh dipegang oleh penyidik," ucapnya. Meski demikian, Korps Adhyaksa pasalnya belum benar-benar selesai bekerja. Sebab pengembangan kasus guna mencari dugaan pelaku lainnya juga masih terus dilakukan tim penyidik kejaksaan. "Untuk sementara ini masih satu (tersangka). Kami masih lihat lagi di dalam persidangan dan penyidik masih mendalami siapa yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi ini," jelasnya. "Sementara ITE (keponakan tersangka) belum jadi tersangka, masih kami pelajari keikutsertaan dan penyertaan tindak pidana yang dilakukan oleh keponakannya ini," sambungnya. Setidaknya lebih dari 10 orang yang telah diperiksa penyidik Kejati Kaltim. Di antara para saksi tersebut, orang yang ikut diperiksa keterangannya adalah Bupati Kukar, Edy Dhamansyah. "Karena Bupati Kukar itu selaku pejabat dan kepala daerah pemegang saham 99 persen di PT MGRM. Jadi dia kita periksa," bebernya. Selain itu, diketahui pula, nantinya dalam persidangan Bupati Kukar Edy Damansyah juga akan dihadirkan sebagai saksi. Sebab uang yang raib dikorupsi Iwan Ratman merupakan uang negara yang juga berasal dari kas Pemkab Kukar selaku pemilik saham PT MGRM. "Nanti Bupati juga akan jadi saksi di pengadilan. Tapi posisinya dia didengar selaku pemegang saham," tandasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait