Pembelaan tengah disiapkan penasihat hukum H. Tersangka tindak pidana korupsi royalti batu bara yang ditahan Kejaksaan. Merasa sebagai korban, H bahkan siap menjadi Justice Collaborator (JC).
nomorsatukaltim.com - Pasca dilakukan penahanan oleh tim gabungan terdiri Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Jumat (11/6/2021) lalu, kini penasihat hukum dari Direktur CV JAR tersebut, tengah melakukan persiapan rencana pembelaan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Widi Aseno, penasihat hukum tersangka.
Disebutkannya, langkah pembelaan terhadap tersangka akan dilakukan. Lantaran di dalam dugaan korupsi penyimpangan royalti batu bara tersebut, kliennya merasa sebagai korban dan bukan sebagai pelaku utama.
"Iya, bisa saja dia merupakan korban dari oknum tak bertanggung jawab. Klien kami bisa saja bukan yang utama, tapi kemungkinan akan ada pihak lain yang juga terlibat kasus ini," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Minggu (13/6/2021) sore.
Kendati demikian, lanjut Widi, dirinya tetap berpedoman dan menghormati proses hukum yang saat ini telah berjalan menjerat kliennya sesuai aturan negara. Bahkan ditetapkannya H sebagai tersangka yang menjabat sebagai direktur di cabang CV JAR ini, bisa saja merupakan korban. "Pasal yang disangkakan acuannya memang ke sana dan sesuai. Tapi bisa saja klien kami ini sebagai korban atau boneka oknum tertentu," imbuhnya. Lebih lanjut Widi menuturkan, saat ini dirinya akan menyiapkan pembelaan melalui teori Justice Collaborator atau biasa disebut JC. Diketahui, penggunaan teori hukum tersebut, pelaku nantinya akan berperan sebagai saksi di dalam perkara tindak pidana tersebut. Pelaku nantinya diminta untuk bersedia membantu, memberikan informasi dan kesaksian kepada aparat penegak hukum di dalam proses peradilan, guna mengungkap pelaku lainnya di dalam perkara tersebut. Keberadaan justice collaborator sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap terjadinya suatu tindak pidana untuk mendapatkan pelaku utama. "Artinya penyidikan sudah berjalan, kami sebagai PH (penasihat hukum) siapkan pembelaan. Berbagai upaya hukum, satu di antaranya adalah melalui JC," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, pada hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim 2020 silam, ditemukan dalam pengerjaan CV JAR di tahun 2019, auditor tunggal negara menemukan dugaan rasuah dari penyetoran royalti batu bara dengan selisih miliaran rupiah. Pemalsuan data royalti itu dimaksudkan seperti pengerukan batu bara yang memiliki kadar kalori tujuh, namun pihak perusahaan hanya menyetorkan royalti kepada negara dengan menyebut emas hitam berkadar kalori tiga. Selisih kalori batu bara ini tentu menimbulkan selisih angka penyetoran royalti, yang dihitung secara rinci hingga merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar. Oleh sebab itu, H yang diduga memanipulasi kewajiban menyetor royalti ditetapkan sebagai tersangka serta diterbitkannya surat penahanan oleh Korps Adhyaksa, dengan sangkaan dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. (aaa/zul)