Sobirin Paparkan Raperda Narkoba Pada Rapat Paripurna DPRD Kutim

Minggu 13-06-2021,15:59 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim, nomorsatukaltim.com - Dalam rapat Paripurna tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Narkoba, Sobirin Bagus, anggota DPRD Kutim dari PKB memaparkan bahayanya narkoba dan bagaimana cara pencegahannya.

Sobirin Bagus juga menjelaskan, Raperda tersebut memuat 13 bab dan 48 pasal yang mengulas secara rinci mengenai segala upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Terkait pencegahan, dimulai dari satuan terkecil yaitu keluarga, yang diatur pada pasal 10. Sementara pencegahan pada lingkungan masyarakat sebagaimana diatur pada pasal 11, 12, 13, sampai dengan pasal 16. Mengatur pencegahan melalui satuan pendidikan pada pasal 17 dan 18, mengatur pencegahan melalui organisasi kemasyarakatan pada pasal 19 sampai pasal 22, serta mengatur pencegahan melalui instansi pemerintahan lembaga pemerintahan daerah dan DPRD. “Selanjutnya metode pencegahan juga diatur dalam Raperda ini pada pasal 23 mulai usaha, tempat usaha, hotel, penginapan dan tempat hiburan. Lebih lanjut dalam pasal 24 diatur tentang pencegahan melalui rumah kos dan atau asrama, pencegahan melalui tempat ibadah diatur pada pasal 25, pencegahan melalui media massa diatur dalam pasal 26," tandasnya. Jika menilik dari serangkaian pasal yang mengatur tentang upaya pencegahan tersebut, maka lanjut Sobirin seluruh lini dari yang terkecil sampai yang terbesar telah disentuh di dalam Raperda ini. Raperda ini juga memuat masalah penanggulangan sebagaimana diatur pada pasal 27 hingga pasal 30, masalah rehabilitasi juga merupakan fokus dari Raperda ini yang juga telah diatur pada pasal 31 hingga sampai 36 sehingga secara terperinci. "Raperda ini telah memuat segala hal terkait pencegahan dan penanganan atau rehabilitasi yang menjadi fokus dari program P4GN, dan kemudian menjadi dasar disusunnya peraturan Raperda ini,” jelasnya. Dijelaskannya lagi, masalah pendanaan hingga laporan monitoring dan evaluasi juga telah diatur secara rinci dalam Raperda tersebut. Keterlibatan masyarakat dan komponen pemanfaatan sistem informasi untuk membantu terlaksananya tujuan dasar dari pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza juga telah diatur dalam Raperda. “Raperda ini telah mengatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang mungkin saja terjadi dalam proses pelaksanaan Raperda ini, nantinya secara resmi akan menjadi Perda, sehingga antara dasar hukum yang menjadi landasan Raperda ini hingga penjabaran pasal demi pasal yang terdapat dalam batang tubuh dari Raperda yang telah berjalan,” imbuhnya. Lanjutnya, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian yang serius dari seluruh elemen bangsa ini, khususnya Kutim. “Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Timur harus segera melakukan upaya antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba yang semakin masif, dikarenakan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan data BNN (Badan Narkotika Nasional) adalah provinsi peringkat ke-2 paling banyak menggunakan narkoba setelah DKI Jakarta," tambahnya. Oleh sebab itu, kata Sobirin, Raperda ini menjadi satu kekuatan penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutim. Ia berharap agar Raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur, dan selanjutnya dapat dilaksanakan serta memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan. (adv/oke/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait