18,623 Gram Sabu Dimusnahkan

Jumat 18-10-2019,11:36 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kasat Resnarkoba AKP Bambang Suhandoyo yang diwakili KBO Iptu Suarno saat memusnahkan barang bukti sabu bersama perwakilan dari lembaga lintas sektor lainnya. (Hendra Disway Berau) TANJUNG REDEB, DISWAY - Sebanyak 18,623 gram barang bukti (BB) sabu-sabu yang diamankan jajaran aparat Polres Berau, sejak Agustus lalu dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (17/10) sekira pukul 10.30 Wita, di Mapolres Berau. Proses pemusnahan sabu sendiri selain disaksikan 12 tersangka. Juga, disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, kuasa hukum tersangka, dan masing-masing penyidik tersangka. Disampaikan Kasat Resnarkoba, AKP Bambang Suhandoyo, menyebut 12 tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Yakni 4 tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau dengan jumlah berat sabu 17,145 gram, 1 tersangka diungkap melalui Polsek Teluk Bayur dengan BB 0,102 gram, 1 pelaku dari Polsek Tanjung Redeb dengan BB 0,852 gram, 4 pelaku diamankan Polsek Gunung Tabur dengan BB seberat 0,222 gram, dan 2 tersangka lainnya diamankan oleh Polsek Segah dengan berat BB 0,302 gram. “Jadi total berat barang bukti yang dimusnahkan 18,623 gram dari tangan 12 tersangka yang berhasil diamankan,” ungkapnya. Pemusnahan sabu sendiri dilakukan dengan cara diblender yang telah dicampur air dengan garam, dimana dalam prosesnya juga diperlihatkan kepada masing-masing tersangka. “Setelah diblender kemudian airnya dibuang ke toilet,” ungkapnya. Pemusnahan sabu tersebut sudah kesekian kalinya dilakukan oleh jajarannya. Ditegaskannya, peredaran narkoba di Kabupaten Berau, terbilang masih marak. Hal itu ditandai hampir setiap bulan pihaknya mengamankan baik pengedar, maupun pengguna narkoba di berbagai wilayah. Untuk Satresnarkoba sendiri dijelaskannya, sudah mengungkap 41 kasus peredaran narkoba. Penangkapan itu belum termasuk dari pengungkapan narkoba yang dilakukan di sejumlah polsek yang ada di berbagai kecamatan lain. “Total pengungkapan yang dilakukan kepolisian Polres Berau hingga pertengahan Oktober ini berjumlah 71 kasus,” ungkapnya. Ia juga mengatakan, dari puluhan tersangka tersebut diantaranya ada divonis hukuman seumur hidup dan berstatus narapidana. “Ada yang 6 tersangka yang sudah ditetapkan penjara seumur hidup, dan kini ditahan di Samarinda,” terangnya. Pihaknya memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba apalagi sampai mengedarkannya. “Kami tegas akan melakukan penindakan sesuai dengan undang-undang. Bagi pengguna dan pengedar diancam penjara seumur hidup,” pungkasnya. (*ZZA/app)

Tags :
Kategori :

Terkait