Rekonstruksi Pembunuhan Gunung Lingai, 17 Adegan Diperagakan Pelaku

Rabu 09-06-2021,09:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh S ketika menghabisi nyawa rekannya, Bambang Suwito alias Heru. Pertikaian berlandaskan sakit hati antara korban dengan tersangka itu, digambarkan dengan jelas dalam rekonstruksi pembunuhan yang berlangsung di Polsek Sungai Pinang, Selasa (8/6/2021) siang.

Diberitakan sebelumnya, S yang sempat menjadi buronan polisi selama 25 hari itu, tega membunuh rekannya, Heru di rumah teman mereka yang terletak di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, RT 22, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (12/4/2021) lalu. Dalam reka adegan pembunuhan di halaman belakang Polsek Sungai Pinang itu, dihadiri oleh sejumlah saksi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, hingga penasehat hukum tersangka. Di awal adegan, nampak korban yang sakit hati karena merasa dijelek-jelekkan oleh tersangka di hadapan wanitanya, mendatangi S di rumah teman mereka. Korban kemudian mengajak tersangka untuk membicarakan masalah mereka di dapur rumah temannya tersebut. Dengan penuh emosi korban lantas mencaci maki hingga mengancam akan membunuh tersangka. Setelah puas memarahi tersangka, korban sempat keluar rumah meninggalkan tersangka sendirian di dapur dan bertemu dengan kekasihnya. Tak berselang lama, korban kembali masuk ke dapur mendatangi tersangka. Posisi tersangka yang dalam keadaan duduk saat itu, tiba-tiba ditampar oleh korban. Seketika tersangka pun berdiri, namun korban langsung mencekiknya. Dalam keadaan tersudutkan dan nafas yang mulai tersengal, tersangka melihat sebuah pisau yang tergeletak di lemari tepat di belakangnya. Tersangka yang berhasil meraih pisau lantas menghujamkannya ke perut korban. Tampak saksi mata utama, Roni Purwanto sekaligus pemilik rumah berusaha melerai keributan. Roni mendekap tubuh S dari belakang, sembari meminta S untuk melepaskan tikaman pisau yang ditancapkan di perut kiri Heru. Namun permintaan Roni tak membuat S bergeming. Ia terus mendorong tubuh Heru dengan pisau hingga tersungkur bersimbah darah di lantai. Usai menikam rekannya itu, S langsung kabur meninggalkan rumah. Gambaran peristiwa berdarah itu diperagakan sebanyak 17 adegan. Sedangkan aksi penikaman terjadi pada adegan ke-13. "Hari ini (kemarin, Red.) kami melaksanakan rekontruksi atau peristiwa penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, yang terjadi di kawasan Gunung Lingai," kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Jufri Rana, melalui Wakapolsek, AKP Budiharso, Selasa (8/6/2021). Diungkapkan Budiharso, rekontruksi sudah sesuai dengan pengakuan S dan juga saksi-saksi. Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 14.00 Wita dan berakhir pukul 15.00 Wita ini berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan. "Pada dasarnya dalam rekonstruksi adegan 1 sampai dengan 17 ini berjalan dengan baik. Dihadiri oleh Jaksa, saksi dan Penasehat Hukum tersangka," ucapnya. Lebih lanjut disampaikan Budiharso, dari reka adegan tersebut disimpulkan, tersangka telah melakukan tindak pidana seperti yang telah disangkakan "Untuk sementara kesimpulannya apa yang dilakukan tersangka semua sesuai dengan apa yang disangkakan, yakni Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya. Namun, Roy Hendrayanto selaku penasehat hukum yang ditunjuk oleh negara guna mendampingi perkara tersebut, mengaku tidak setuju dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka. Oleh sebab itu, rencananya Roy akan menggunakan teori kausalitas ketika menghadapi persidangan. "Melihat dari adegan ini, saya akan mencoba untuk menggunakan teori kausalitas. Yang artinya, dari sebab akibat ini, seharusnya disamaratakan juga dengan tindak pidana yang dilakukan," ungkapnya. "Memang tersangka bersalah, karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Tapi bila dikenakan Pasal 338, saya kurang setuju. Tapi kalau dikenakan Pasal 351 kesalahan dia itu dikarenakan adanya sebab akibat," jelasnya. Rencananya di dalam sesi pembelaan, Roy akan menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa teori kausalitas diperbolehkan dalam tindak pidana. Menurut Roy, pasal yang dikenakan kepada tersangka tidak tepat. Lantaran pada saat kejadian, tersangka tidak menyiapkan ataupun membawa sajam ketika terlibat pertikaian. Alasannya ialah, barang bukti yang dimaksudkan saat itu didapatkan dan digunakan tersangka ketika dirinya dalam situasi terancam. Usai menghujamkan pisau tepat di perut sebelah kiri, korban tidak seketika tewas di tempat. Melainkan meninggal dunia ketika tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit. "Tersangka ini merasa terancam, walaupun tetap terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh dia. Nanti akan kita sampaikan di dalam persidangan," tandasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait