Mengenal Lebih Jauh PMK Nomor 45/2021

Senin 07-06-2021,16:52 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 45/2021.  Yang berisi mengenai tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative dalam KPP. Dengan adanya aturan terbaru ini , maka PMK 79/2015 dicabut dan digantikan dengan PMK 45/2021.

Dijelaskan lebih lanjut adapun yang dimaksud dengan Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Pada PMK 45 tahun 2021 ini menyebutkan yang merupakan bagian tugas AR adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.
  3. Melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
  4. Menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak.
  5. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Dengan diterbitkannya PMK 45/2021 ini, maka sudah tidak ada lagi pembagian fungsi AR ke dalam dua bagian yang tercantum dalam PMK 79/2015, yaitu fungsi pelayanan & konsultasi dan fungsi pengawasan & penggalian potensi. Sedangkan dalam PMK 45/2021, syarat yang harus dipenuhi agar pegawai DJP dapat diangkat menjadi AR adalah sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Masa kerja paling sedikit 2 tahun.
  3. Pendidikan paling rendah Diploma III.
  4. Pada saat diusulkan memiliki pangkat/ golongan ruang paling rendah pengatur (II/c)
Lebih lanjut di jelaskan pada pasal-pasal yang terdapat dalam PMK 45 tahun 2021 adalah sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2 Account Representative mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
  2. Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
  3. Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
  4. Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  5. Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
  6. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pegawai yang menduduki jabatan Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Pasal 4 (1)          Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas Account Representative ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (2)          Jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkenaan sesuai ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Pasal 5 Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1)          Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; pendidikan paling rendah Diploma III; dan pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c). (2)          Pengangkatan sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Pasal 7 (1)          Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. (2)          Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait