Polsek Talisayan Amankan Sabu 7,27 Gram

Kamis 17-10-2019,12:47 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Iptu Budi Witikno saat mengamankan Hamda dan Jamil di Mapolsek Talisayan beserta barang bukti. (Polsek Talisayan For Disway) TALISAYAN, DISWAY – Minggu (13/10), Polsek Talisayan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Hamda (32), dan Jamil (35). Dengan jumlah barang bukti 4 poket seberat 7,27 gram. Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa Hamda merupakan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Talisayan dan sekitarnya. Berbekal informasi yang didapat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Soekarno Hatta RT 12 Kampung Talisayan, saat itu pelaku melintas menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Sebab dari informasi yang didapatkan, pelaku setiap melakukan perjalanan selalu membawa sabu-sabu untuk diedarkan. “Saat digeledah didapat barang bukti sebanyak tiga poket sabu berukuran sedang yang disembunyikan di dalam kap motor miliknya,” ungkap Budi, Rabu (16/10) kemarin. Dari keterangan pelaku, sabu-sabu itu didapatkan dari Mahmud, yang Dia sebut sebagai bos.“Saat ini Mahmud masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang),” terangnya. Selain itu, polisi juga memeriksa rumah kontrakan pelaku, di mana petugas juga mendapatkan barang bukti lain, yakni 1 poket sabu-sabu dengan ukuran besar, 2 set bong atau alat isap sabu, 3 plastik bekas pembungkus sabu, dan uang tunai 350 ribu rupiah dengan pecahan 50 ribu dan 100 ribu hasil penjualan sabu. Polisi juga mengamankan handphone Merk OPPO; handphone Merk Nokia; 2 korek gas; 2 pipet kaca; 1 gunting; 1 kotak rokok Malboro; 1 kotak plastik; lakban; 3 plastik kosong pembungkus sabu-sabu; dan 1 motor Yamaha R15. “Jadi total sabu yang diamankan dari tangan Hamda itu 3 poket sedang dan satu poket berukuran besar dengan berat 7,27 gram. Rencananya narkotika itu akan diedarkan lagi di wilayah Kecamatan Talisayan,” bebernya. Tidak sampai di situ saja, sehari kemudian tepatnya Senin (14/10) pihaknya kembali mengamankan Jamil. Penangkapan itu dilakukan berkat pengembangan kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Talisayan, terhadap Hamda. “Lalu keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 wita kami berhasil mengamankan Jamil di kontrakan miliknya. Dirinya juga mengakui telah membeli sabu dari Hamda. Hanya saja, barang bukti tersebut sudah habis digunakan,” ungkapnya. Akibat perbuatan tersebut, keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (*ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait