Begini Kronologis OTT KPK terkait Proyek Jalan di Kaltim

Kamis 17-10-2019,01:40 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Usai OTT KPK, kantor BPJN di Balikpapan sepi aktivitas. (Andri/ DiswayKaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek jalan di Kaltim. Yang nilai kontraknya Rp 155,5 miliar. Ada delapan orang diamankan dari operasi itu. Satu ditangkap di Jakarta. Tujuh di Kaltim. Tepatnya, di Samarinda dan Balikpapan. Delapan orang itu masing-masing inisial RTU (Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan), ATS (Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan). Kemudian HTY (Direktur PT HTT), LSY (Komisaris PT HTT), SBU (Pimpinan Cabang Provinsi Kaltim PT Budi Bakti Prima), BST (Bendahara Lapangan PT Budi Bakti Prima), ROS (Staf Keuangan PT HTT) dan APR. Dalam keterangan tertulis yang diterima DiswayKaltim.com, Kamis (17/10/2019) dini hari, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memaparkan kronologis operasi tangkap tangan tersebut. "Setelah mendapat informasi terkait transaksi penerimaan uang melalui mobile banking, tim langsung bergerak ke tempat ATS dan mengamankan yang bersangkutan di kantor BPJN XII di Samarinda pukul 13.30 Wita," katanya. Tim kemudian membawa ATS ke rumahnya untuk mengamankan barang bukti berupa kartu ATM beserta buku tabungan. Secara paralel, tim lain menangkap HTY di kantornya. Di Bontang. Pukul 13.30 Wita bersama ROS dan APR. Tak lama setelah itu, pukul 14.30 Wita Tim juga mengamankan LSY dan BST di kantornya. Bersamaan dengan itu, tim lain mengamankan SBU di kantornya. Di Jalan Teuku Umar, Samarinda. "Tim mendapatkan informasi bahwa RTU sedang di Jakarta dan langsung menghubungi tim yang ada di Jakarta untuk mengamankan RTU sekitar pukul 19.00 WIB di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan," lanjutnya. Tujuh orang yang diamankan di Samarinda dan Bontang, kemudian dibawa ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan awal. Tim KPK membawa ketujuh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (16/10/2019) pagi. Untuk diketahui, KPK melakukan OTT di Kaltim. Terkait proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 155,5 miliar. KPK menduga ada pemberian pihak rekanan alias swasta kepada BPJW XII. Pemberian tersebut tidak dilakukan konvensional. Namun menggunakan modus kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Pihak swasta memberi kartu ATM kepada oknum pejabat di BPJW XII. Kartu ATM itu telah diisi sejumlah uang. Yang dikirim secara periodik oleh pihak swasta. "Total uang yang diberikan melalui ATM sekitar Rp 1,5 miliar. KPK telah mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan atau rekening bank. Yang digunakan pihak swasta itu," ujar Febri. (sah/rap)

Tags :
Kategori :

Terkait