Waspada, Ini Cara Kenali Ciri Pinjaman Online Ilegal

Rabu 26-05-2021,13:29 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.comAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dan pinjaman online (pinjol) yang agresif.

Untuk mengetahui fintech lending yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data AFPI pada 10 Mei 2021. Sebanyak 138 perusahaan fintech telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan 57 di antaranya telah memiliki izin dari OJK. Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana menjelaskan, bahwa terdapat beberapa ciri pinjaman online ilegal. Salah satunya mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman. "Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," kata Rina Apriana dalam diskusi AFPI – Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online illegal yang digelar secara virtual, baru-baru ini. Untuk itu, pihaknya mengharapkan masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dari pinjol yang agresif. “Untuk mengetahui fintech lending yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi OJK,” sebutnya. Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan, bahwa fintech lending legal itu selalu menjalankan proses penilaian credit scoring terhadap calon peminjamnya untuk diketahui kelayakannya. Sementara pinjol ilegal sebaliknya. Hal inilah yang membedakan fintech lending legal anggota AFPI dengan pinjol ilegal. “Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam,” terang Kuseryansyah. Kuseryansyah menyebut, pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam para peminjamnya untuk menagih. Selain itu, pinjol ilegal juga memanfaatkan data-data pribadi para korbannya. "Kalau misalnya peminjamnya sedikit saja melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar," tekannya. Sedangkan fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak sampai menggunakan data pribadi peminjam untuk mengancam, sebab melanggar undang-undang yang telah ditetapkan OJK. Selain itu, pihaknya menambahkan masyarakat juga harus bijak dalam mengajukan pinjaman. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman. Pertama, dari sisi kebutuhan. Di mana meminjam sesuai dengan kebutuhan bukan karena keinganan. Kedua, skala prioritas. Yaitu apabila tidak mendesak sebaiknya tidak memilih pinjaman online. “Ketiga, kemampuan untuk membayar pinjaman. Harus selalu mempertimbangkan kemampuan konsumen untuk melunasi tepat waktu,” tutup Kuseryansyah. (fey)
Tags :
Kategori :

Terkait