Polda Kaltim Bantah Tetapkan Tersangka Baru Kasus RPU Balikpapan

Rabu 16-10-2019,17:47 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto. (Ariyansah/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto membantah kabar penetapan tersangka baru. Terhadap kasus korupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan. "Belum. Belum," katanya kepada awak media, Rabu (16/10/2019). Kabar beredar, Polda Kaltim menetapkan satu tersangka. Rumor yang dimaksud oknum pimpinan DPRD Balikpapan yang telah lama jadi incaran penyidikan. Kabar itu, diperkuat dengan informasi masuknya surat pemanggilan oleh Polda Kaltim terhadap oknum pimpinan anggota dewan ke Sekretariat DPRD Balikpapan, beberapa waktu lalu. Surat panggilan itu terkait kasus korupsi tersebut. Namun oleh Budi Suryanto, selain kabar penetapan tersangka. Informasi adanya surat pemanggilan pihaknya itu juga dibantah. "Enggak ada itu," ungkapnya. Di sisi lain, Budi Suryanto juga memastikan penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan. Apalagi kinerja Polda Kaltim untuk kasus ini juga disupervisi KPK. Budi juga membantah jika penyidikan lamban. "Enggak ada lamban-lamban itu. Terkait dua orang yang disasar, itu lidik masih berjalan. Masih on progres. Kalau sudah ada hasil, nanti kita infokan lagi," katanya. Untuk diketahui, penyidikan Polda Kaltim terkait kasus ini menyasar dua anggota DPRD Balikpapan 2014-2019. Inisial A dan AY. Keduanya diduga terlibat. Selama proses penyidikan, sudah ada beberapa orang yang telah divonis bersalah karena tersangkut kasus ini. Mereka adalah M Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Ambros dan Salamat. Mereka menerima vonis kurungan bervariasi, mulai dari 2,5 tahun sampai 5 tahun penjara. Tersangka lain, AW, juga telah divonis. Nama lain, yang juga terlibat kasus ini adalah Rosdiana. Ia kini tengah menjalani persidangan terkait kasus ini. (sah/rap)

Tags :
Kategori :

Terkait