Kubar Sepakati Tapal Batas dengan Dua Kabupaten
Sabtu 22-05-2021,18:28 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Kubar, nomorsatukaltim.com - Tapal batas wilayah antara Kabupaten Kubar dengan Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi ditetapkan. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Paser Fahmi Fadli, Bupati PPU Abdul Gafur, Sekkab Kubar Ayonius dan Elfin Elyas, Koordinator Tim VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam agenda rapat penyelesaian penegasan tapal batas daerah di Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Tepian 1 Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (20/5). Hadir Elok Lestari Paramita, Surveyor Pemetaan Muda Badan Informasi Geospasial dan Deni Sutrisno, Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otda Setda Provinsi Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, Sekkab Kubar Ayonius mengatakan, ada tiga poin hasil kesepakatan. Yakni, dalam penetapan penegasan batas daerah antara Kabupaten Kubar dengan Paser dan batas daerah Kubar dengan PPU.
“Pemkab Kubar mengikuti kesepakatan batas daerah antara Paser dan PPU, khususnya titik koordinat pertigaan batas daerah Kubar, Paser dan PPU,”ujar Ayonius, usai rapat.
Sementera yang kedua adalah, dalam penetapan penegasan batas daerah tersebut akan ditindaklanjuti bersamaan dengan penetapan batas daerah Paser dengan PPU, sebagaimana berita acara kesepakatan Nomor :11/BADII/TIMVII/V/2021 tanggal 20 Mei Tahun 2021.
Kemudian ketiga, Gubernur Kaltim akan menyampaikan kajian garis batas daerah Kabupaten Kubar dengan Paser dan batas daerah Kubar dengan PPU kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat Minggu I, bulan Juli 2021.
“Selanjutnya, dikaji bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Mendagri,” tandasnya. (luk/sam)
Tags :
Kategori :