Komentar Miring di Medsos, Warga Tenggarong Terancam UU ITE
Jumat 21-05-2021,17:53 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono
Kutai Kartanegara, nomorsatukaltim.com - Jarimu, harimaumu. Mungkin itu yang perlu disematkan kepada terlapor berinisial (IG), warga Tenggarong. Gara-gara berkomentar negatif terkait pemberitaan salah satu anggota Satpol PP Kukar yang mengalami kecelakaan, ia terancam jeratan UU ITE.
Akibat komentar yang IG tulis, memantik kemarahan publik. Dan berujung pelaporan oleh intitusi Satpol PP Kukar.
"(Awalnya) ada salah satu aggota Satpol PP yang meninggal dunia karena kecelakaan. Kemudian ada yang komen kurang elok lah," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian pada awak media, Jumat (21/5/2021).
Langkah cepat diambil Polres Kukar. IG pun sempat diamankan untuk sementara waktu. Koordinasi pun dilakukan oleh polres Kukar, dengan institusi Satpol PP Kukar. Untuk segera melakukan pelaporan. Kini, baik pelapor dan terlapor sudah sama-sama diperiksa.
Pendalaman kasus pun dijelaskan oleh Herman akan terus dilakukan. Dikarenakan kasus ini masuk dalam kategori Lex Spesialis, maka diperlukan berbagai keterangan saksi ahli. Dan saksi-saksi yang ada komentar postingan Facebook tersebut. Terlebih kasus ini menyangkut Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait motif IG menyampaikan komentar negatif tersebut. Kembali ditegaskan oleh Herman masih dalam tahap penyelidikan. Namun saat ini penyidik tengah mempersiapkan segala sesuatunya, seperti keterangan dan pendapat dari ahli.
Selanjutnya akan digelar perkara dan naik ke penyidikan, jika memang memenuhi unsur dari pasal-pasal di UU ITE tersebut.
"Imbauan agar masyarakat karena negara kita ini sudah punya UU ITE, yang pertama jangan asal berkomentar atau memberikan berita yang tidak mengerti atau tidak tau yang membuat berita itu jadi hoax," pungkas Herman. (mrf)
Tags :
Kategori :