Tapal Batas PPU-Paser Masih Bermasalah

Kamis 20-05-2021,14:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Urusan batas wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan daerah sekitarnya masih menjadi masalah. Ketidakjelasan tapal batas itu kerap membuahkan rentetan masalah pembangunan daerah.

Hal itu berulang kali disampaikan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Ia mengatakan, sebagai kepala daerah terus akan mempertahankan batas-batas kewilayahan PPU berdasarkan undang-undang nomor 7 Tahun 2002 tentang pemekaran Kabupaten PPU. Isu ini terus ia bawa hingga menghadap ke Pemprov Kaltim, Selasa lalu (18/5/2021). Ia sampaikan satu persoalan, tapal batas antara PPU-Paser. Rapat pembahasan batas wilayah antara PPU dan Paser ini merupakan tindak lanjut hasil peninjauan lapangan segmen kabupaten PPU- Paser beberapa waktu lalu. "Oleh karenanya dalam penyampaian sebelumnya saya sebagai bupati PPU pernah menyatakan bahwa terkait persoalan tapal batas ini sejengkalpun tidak akan mundur. Sampai saat inipun tetap demikian," tegasnya. AGM menyebutkan, luasan wilayah adalah 3333,06 kilometer persegi. Berbicara di hadapan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kaltim Jauhar Effendi, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Sekda Paser Katsul Wijaya ,dan jajarannya. Hadir pula empat camat masing-masing wilayah. Camat Sepaku, Camat Penajam, Camat Waru, dan Camat Babulu. Menurutnya, dengan ketetapan luasan wilayah yang tercantum dalam undang-undang pemekaran itu, maka sudah tidak ada lagi persoalan terkait tapal batas antar wilayah. Mengingat regulasi itu telah ditandatangani oleh presiden. "Saat ini para tokoh dan saksi sejarah tentang pemekaran kabupaten PPU juga masih ada, seperti beliau bapak Harimuddin Rasyid, bapak Yusran Aspar, bapak Andi Harahap, dan yang lainnya. Bahkan sejarah berdirinya Kabupaten PPU ini selalu dikumandangkan setiap tahun pada upacara hari jadi Kabupaten PPU selama 19 tahun," bebernya. Persoalan tapal batas ini sejatinya tak hanya dengan Paser. Namun semua daerah yang berkenaan dengan PPU. Dengan Kutai Barat dan Kutai Kartanegara serta Kota Balikpapan juga demikian. Meski masalah hanya tersisa antara PPU-Paser dan PPU-Balikpapan saja. "Kami berharap persoalan batas wilayah ini segera selesai sesuai undang-undang yang telah mengatur tentang pemekaran kabupaten PPU. Karena komitmen kami sebagai kepala daerah juga tidak akan berubah sampai kapanpun terkait keutuhan wilayah kami ini," tutup AGM. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait