Remisi 565 Warga Binaan Lapas Samarinda, 2 Orang Langsung Bebas
Rabu 12-05-2021,17:51 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda memberikan remisi kepada warga binaannya di Hari Raya Idulfitri 1422 H tahun ini.
Pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada 565 warga binaan yang dianggap berperilaku baik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II A Samarinda Ilham Agung Setyawan ketika dikonfirmasi Rabu (12/5/2021) siang.
Ilham mengatakan, 2 orang dari 565 warga binaan yang menerima remisi khusus (RK). Dan dinyatakan langsung bebas di Hari Raya Idulfitri, Kamis 13 Mei 2021.
"Dari 563 orang mendapatkan RK-1. Sedangkan 2 orang lainnya mendapatkan RK-2. Untuk yang RK-2, saat Idulfitri dinyatakan langsung bebas," ungkapnya.
Besaran remisi ini, kata Ilham, berbeda antara warga binaan satu dengan yang lain. Di mana untuk remisi khusus, pengurangan diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.
“Yang lima belas hari ini kalau dia warga binaan baru, sedangkan yang sudah lama masa tahanannya itu mendapatkan remisi tahanan dua bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ilham menyampaikan, bahwa terhitung sampai dengan Rabu (11/05/2021) warga binaan penghuni Lapas Klas II A Samarinda, di Jalan Jenderal Sudirman ini berkisar 842 orang.
Jumlah ini melebihi dari kapasitas yang seharusnya menampung 217 orang. "Jadi bisa dibilang saat ini overkapasitas kurang lebih sebanyak 300 persen," pungkasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap berusaha untuk memberikan pelayanan kepada warga binaan, meski dengan jumlah yang overkapasitas itu. "Pelayanan tetap kami jaga, dan pelatihan-pelatihan tetap kami berikan ke seluruh warga binaan kami," pungkasnya. (aaa/eny)
Tags :
Kategori :