Ada 105 RT di Balikpapan yang Belum Membentuk Posko PPKM Mikro

Rabu 12-05-2021,02:12 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pembentukan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat rukun tetangga (RT) menyisakan 105 RT. Itu dari total 1.684 RT yang ada di Balikpapan.

Alhasil, 105 RT tersebut belum bisa mengajukan dana operasional posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menyebut, sesuai petunjuk dari surat edaran (SE) wali kota Balikpapan tentang pembentukan tim satgas di tingkat RT. Bahwa untuk mengajukan permohonan pengajuan dana, harus memenuhi dua syarat. Syarat pertama harus ada bukti pembentukan tim satgas. Yang dibentuk oleh lurah setempat. Serta menyerahkan bukti kegiatan. Baik kegiatan di posko yang dibangun warga setempat atau kegiatan penanganan COVID-19 lainnya. "Ini sedang kami koordinasikan dengan lurah setempat, mereka yang belum membangun posko sedang berproses," ujarnya, Selasa (11/5/2021). Dari informasi yang ia terima, ada alasan tertentu bahwa 105 RT tersebut belum mengajukan pembentukan posko. Antara lain karena selama ini masih dalam status zona hijau. Sehingga para tokoh masyarakat setempat belum mengajukan pembentukan tim satgas. Namun demikian, pihaknya bersama jajaran pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat. Agar seluruh wilayah RT melakukan persiapan pembentukan tim satgas mikro. "Mereka kebanyakan di daerah (zona) hijau, sepertinya belum merasa perlu membangun posko karena tidak ada kasus positif. Tapi kita tetap harus waspada. Tetap harus ada poskonya," tukasnya. Sementara itu, Zulkifli mengakui belum mendapat data akurat soal lokasi mana saja yang belum membentuk posko. Meski demikian, posko satgas di wilayah RT tidak hanya efektif untuk penanganan warga yang terkonfirmasi positif  COVID-19 saja. Akan tetapi juga untuk mengantisipasi dan mempertahankan status zona hijaunya. "Jangan sampai nanti malah terpapar juga. Sebenarnya (posko tim satgas RT) wajib. Zona hijau juga harus punya posko," katanya. Mengenai dana operasional posko PPKM mikro, kata dia, akan disalurkan secara bertahap. Tahap pertama sudah disalurkan Rp 750 ribu. Tahap kedua menyusul Rp 1,250 juta dari anggaran refocusing 2021, menyesuaikan kondisi kas daerah. "Rp 2 juta itu untuk tahun ini. Itu sebenanya hanya stimulan. Sebagai bentuk perhatian serius dari pemda dan mendukung posko PPKM mikro di wilayah-wilayah RT. Karena suara dari RT seperti itu, tidak ada perhatian dan segala macam. Makanya kita wujudkan dalam bentuk bantuan seperti itu," urainya. Menurutnya, anggaran Rp 2 juta itu untuk menunjang kegiatan posko PPKM mikro selama setahun. ”Untuk tahun ini. Apakah nantinya ada perubahan, kita belum tahu. Yang pasti untuk saat ini seperti itu dulu," tukasnya. Adapun penggunaan dana tersebut, katanya, untuk mendukung sarana dan prasarana posko. Ia mencontohkan untuk pembuatan spanduk yang menunjukkan informasi terkait status zonasi maupun imbauan penegakan disiplin prokes. Kedua, anggaran tersebut untuk mengadakan keperluan alat tulis kantor (ATK) terkait kegiatan surat menyurat, fotokopi SE dan imbauan dari pemkot. Serta memaksimalkan distribusi data penambahan kasus positif COVID-19. "Yang ketiga untuk konsumsi kalau satgas ada pertemuan. Tiga macam itu sih, arahannya. Kan tidak besar juga anggarannya Rp 750 ribu," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait