PDAM Diputus, Sisa Tunggakan Tetap Wajib Dibayar

Selasa 15-10-2019,18:27 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, DiswayKaltim.com - PDAM Samarinda tengah menyiapkan gugatan perdata. Semua penunggak akan digugat secara perdata.

Kuasa hukum PDAM Samarinda Roy Hendrayanto mengatakan perusahaan daerah tersebut telah menagih. Memang tak maksimal. PDAM konsentrasi menagih perusahaan swasta.

Roy mengungkapkan kendala penagihan selama ini lantaran tak ada sanksi. Hanya pemutusan. Merasa sudah diputus, warga enggan bayar. Padahal secara perdata masih terikat. Semisal tiga bulan tak bayar lalu diputus. Sisa tunggakan tiga bulan itu wajib dibayar. Sebab sudah dipakai.

"Jangan hanya hak yang dipenuhi. Kewajiban juga," papar Roy.

Ia menegaskan pelanggan bisa diperdatakan di Pengadilan Negeri meski sudah diputus. Roy menegaskan tak masalah menggugat satu persatu. Bahkan yang tagihannya hanya Rp 5 juta akan tetap digugat.

"Ada hotel melati menunggak. Meski sekarang gunakan sumur bor, tak menghilangkan piutang kami. Tak mau bayar, kami gugat. Itu berlaku (untuk,red) semua pihak," ulasnya.

Sebelumnya, pelanggan PDAM Tirta Kencana Samarinda banyak yang menunggak pembayaran. Total tagihan Rp 138  miliar. Akumulasi sejak 2001 hingga Agustus 2019.

Manajemen PDAM menyurati pelanggan yang menunggak tersebut. Waktu 14 hari diberikan untuk melunasi. Jika tidak, PDAM akan menempuh jalur hukum.

Sebagian besar penunggak adalah perusahaan, developer perumahan, pusat perbelanjaan modern (mal), gerai ruko dan masyarakat umum. Totalnya mencapai Rp 6,9 miliar. (hdd/boy)

Baca juga : Tunggakan Pembayaran Air Rp 138 Miliar, PDAM Tempuh Jalur Hukum 

Tags :
Kategori :

Terkait