Sa (25) bersama puluhan barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan di Mapolres Berau, Jumat (11/10). Tanjung Redeb, Disway – Wanita berusia 25 tahun berinisial Sa, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah kedapatan mengedarkan produk perawatan wajah ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Berau di Jalan Jendral Sudirman, Tanjung Redeb, Kamis (10/10) lalu. Kasatreskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, pengungkapan maraknya penjualan kosmetik ilegal tersebut karena adanya informasi masyarakat. Setelah menerima pengaduan, pihaknya pun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengamanan. “Sekitar pukul 12.30 Wita, kami amankan pelaku di rumahnya beserta obat perawatan wajah atau kosmetik ilegal yang dijual secara bebas,” ungkapnya, Jumat (11/10). Dijelaskan Rengga, pelaku merupakan agen yang memasok produk perawatan wajah itu dari Makassar, Sulawesi Selatan. Hanya, dalam mengedarkannya tidak dilengkapi dengan surat izin, sehingga kosmetik dianggap ilegal dan tidak bisa diedarkan luas ke masyarakat. Rengga menyebut, ada sekitar 40 kosmetik perawatan wajah dengan berbagai merk. Seperti 16 kotak BB Whitening Glow, 2 botol Toner NR Glow, 2 Sabun NR Glow, 4 Krim NR Glow, 5 Toner GB Glow, 5 Krim GB Glow, 3 Sabun GB Glow, 1 botol Sabun Zam–zam, 1 krim Zam–zam, dan 1 kotak Whitening Cream Zam–zam. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 3 resi pengiriman, dan 15 buku catatan. “Semua barang yang dijual merupakan obat pemutih bagi perempuan yang tak memiliki izin. Dan kandungan obat diduga membahayakan kesehatan, mengandung zat mercury karena tidak memiliki sertifikasi dari BPOM,” bebernya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku berjualan kosmetik sejak Januari lalu. Dimana harga penjualan kosmetik sekitar Rp 85 ribu per jenis, dan dijual kembali oleh reseller seharga Rp 135 ribu, sampai ke konsumen seharga Rp 150 ribu. “Jadi keuntungan pelaku ini, kalau dalam waktu satu bulan sekitar 200 paket kosmetik, maka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 juta. Sementara reseller mendapatkan keuntungan Rp 3 juta,” ujarnya. Dijelaskannya, untuk peredaran dilakukan hanya di wilayah Kabupaten Berau saja, yang dimana dalam promosinya dilakukan melalui akun media sosial miliknya. Ia juga mengatakan, bisnis kosmetik ilegal cukup menggiurkan dan cepat mendapatkan keuntungan. Apalagi obat tersebut dibeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga cukup mahal. “Bisnis seperti ini memang sangat menggiurkan,” ungkapnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wanita yang biasa menggunakan obat pemutih tanpa resep ahli kesehatan kulit, ataupun yang kerap membeli produk pemutih dari media sosial untuk berhati-hati. “Sebaiknya membeli kosmetik atau obat pemutih langsung dari resep dokter agar lebih aman. Jangan membeli barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” pesannya. Jika terbukti kosmetik yang dijual mengadung zat berbahaya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 196 dan/atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena mendistribusikan produk kosmetik tanpa izin edar. “Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tandasnya. (*ZZA/APP)
Puluhan Kosmetik Ilegal Diamankan
Selasa 15-10-2019,18:00 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 22 September 2026, Cek di Sini!
Senin 21-09-2026,21:30 WIB
Program Terang Kampungku, Kukar Usulkan Penambahan Kapasitas Listrik Tenaga Surya pada 2027
Selasa 22-09-2026,08:01 WIB
Antrean BBM Konsisten Mengular di Kaltim, Pemprov: Persoalannya di SPBU
Senin 21-09-2026,22:20 WIB
Jeda Kompetisi untuk Benahi Tim, Pelatih Borneo FC Mauro Minta Suporter Bersabar
Senin 21-09-2026,23:00 WIB
Geger! Jasad Bayi dalam Ransel Ditemukan Tergantung di Rumah Kosong
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:00 WIB
Pengerjaan Drainase Jalan DI Pandjaitan Balikpapan Kena Jalur Jargas, Aliran Gas Mati 1x24 Jam
Selasa 22-09-2026,20:30 WIB
Karhutla Kaltim Tembus 6.333 Hektare, Titik Panas Juga Terus Meningkat
Selasa 22-09-2026,20:00 WIB
Ibu Pembuang Jasad Bayi Baru 5 Hari Bekerja di Kios Minuman, Terungkap karena Mengeluh Sakit Perut
Selasa 22-09-2026,19:30 WIB
Evaluasi Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Samarinda Kembalikan Rp4,4 Miliar ke Kas daerah
Selasa 22-09-2026,19:00 WIB