Dewan Minta Perusahaan Bertanggungjawab

Kamis 06-05-2021,00:15 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Muhammad Samsun menanggapi terkait rusaknya jalan pemerintah. Ia meminta perusahaan bertanggungjawab.

Aktivtas tambang liar semakin marak di Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan aktivitas tambang liar tidak hanya merusak lingkungan saja.

Namun aktifitas tambang yang diduga liar seringkali melewati jalan utama. Apalagi ketika mobil hauling melintas seringkali merusak beberapa titik jalan yang dibangun pemerintah. Anggota dewan dari dapil Kukar dalam kunjungan beberapa waktu lalu, menyimpulkan bahwa banyak jalan umum yang rusak akibat aktivitas ini. "Rusaknya akibat kapasitas beban jalan umum kan hanya berkisar 8 ton saja. Sementara di sana malah dilalui dengan kendaraan tambang yang muatannya berkisar 10-20 ton. Ya rusak lah jadinya,” kata Muhammad Samsun kepada awak media, Kamis (6/5) kemarin. Dari laporan yang ia terima, masyarakat dirugikan sebab perjalanannya jadi tidak nyaman ketika melewati jalan tersebut. Selain itu, distribusi komoditas ekonomi masyarakat ikut terganggu. "Ini sangat tidak elok dan seharusnya ada yang bertanggung jawab secara hukum," jelas Samsun. Samsun makin menguatkan dengan menjelaskan bahwa menurut Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Batu Bara dan Sawit menyatakan, penggunaan jalan umum untuk kepentingan tambang dilarang. "Pasal 6 ayat 1 berbunyi, bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit dilarang menggunakan jalan umum," pungkasnya. (Adv/top)
Tags :
Kategori :

Terkait