Rawan Pungli, Syukri Wahid: Hapus atau Revisi Perda IMTN

Rabu 05-05-2021,01:37 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Proses pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) selama ini menuai banyak keluhan masyarakat. Tak sedikit yang merasa bahwa prosesnya lama. Bahkan memakan waktu sampai dua tahun.

Hal ini mendasari DPRD Balikpapan mengambil inisiatif untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2017 tentang IMTN. "Sekarang wacana yang berkembang itu, hapus atau revisi Perda IMTN," ujar anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid, usai Rapat Paripurna antara Pemkot Balikpapan dengan DPRD Balikpapan membahas terkait rencana revisi Perda IMTN, Selasa (4/5).

Politikus PKS itu menyebut dirinya terlibat dalam pembentukan dan menginisiasi Perda IMTN sekira empat tahun lalu. Syukri menilai tujuan perda ini sudah bagus. Hanya saja praktiknya di lapangan ternyata membuka ruang-ruang pungutan liar (pungli). “Dan tumpang tindih dalam mengurus sertifikat tanah," kata Syukri Wahid. Menurutnya perlu upaya yang serius Pemkot Balikpapan untuk meluruskan persepsi antara IMTN dengan segel tanah. Lantaran IMTN adalah alas hak. Tidak ada bedanya dengan segel. "Kenapa IMTN ke segel ujung-ujungnya tetap ngurus ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Padahal orang sudah sulit mengurus IMTN dipersulit lagi mengurus di BPN untuk membuat sertifikat," katanya. Syukri menyebut hal itu sangat tidak efektif. Ia mengusulkan agar ada perubahan pada status orang yang mengurus IMTN. Karena sudah memiliki segel atau sertifikat tanah. "Jadi tidak perlu lagi IMTN, bypass saja langsung ke BPN," tukasnya. Hal lain yang menjadi perhatiannya yakni adanya batasan waktu perpanjangan pengurusan IMTN, yakni tiga tahun kemudian ditambah tiga tahun lagi. Setelah melalui masa tersebut maka sudah tidak diperbolehkan melanjutkan pengurusan IMTN. "Berarti kalau dalam waktu enam tahun ada objek tanah yang bersengketa, maka gugur. Kesempatannya mengurus IMTN hilang lagi. Jadi enggak ada kepastian," terangnya. Selain itu, fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa proses jual beli tanah yang sedang dalam status IMTN, sering terjadi. Padahal ada ketentuan bahwa objek IMTN tidak boleh berpindah tangan. "Jadi hati-hati, itu di dalam perda tidak boleh," kata Syukri Wahid. Syukri menilai, Perda IMTN bisa saja dihapus. Karena hanya beberapa kota saja yang menerapkan IMTN. Jika memang menghambat bahkan mempersulit warga saat melakukan proses legalitas kepemilikan tanahnya, maka sebaiknya dihapus saja. "Samarinda meniru kita (menerapkan IMTN). Tapi ada beberapa daerah yang tidak. Sekarang lancar-lancar saja. Tinggal ambil inovasi kepala daerah mana saja yang bisa memperlancar proses sertifikasi itu. Itu dicontoh," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait