Sengketa Pajak

Selasa 04-05-2021,03:09 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.

Dalam istilah perpajakan, sengketa pajak dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002): Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak, dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ada beberapa hal yang menjadi sengketa pajak antara lain:
  1. Keberatan
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  5. Pemotongan pajak oleh pihak ketiga sesuai peraturan
 
  1. Gugatan
Gugatan merupakan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan pajak yang ditagih atau terhadap keputusan yang dapat diajukan. Wajib pajak dapat mengajukan gugatan terhadap:
  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan
  4. Banding
Menurut pasal 1 angka 6 UU No. 14 tahun 2002 adalah : Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dan Upaya hukum selanjutnya yang dimiliki Wajib Pajak sesuai peraturan perundangan atas ketidakpuasannya terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak adalah permohonan banding ke pengadilan pajak. JIka Wajib Pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, wajib pak hanya dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.
  1. Peninjauan Kembali
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali hanya satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan dapat diajukan dikarenakan:
  1. Putusan pengadilan didasarkan pada suatu kebohongan pihak lawan berdasarkan bukti-bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana
  2. Bukti tertulis baru yang dapat menghasilkan putusan berbeda
  3. Bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
  4. Putusan yang senyatanya tidak sesuai peraturan perundangan
Penyelesaian sengketa pajak memerlukan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena pertimbangan yang matang dan didasari landasan hukum perpajakan yang kuat hendaknya menjadi dasar wajib pajak sebelum melakukan salah satu upaya penyelesaian sengketa pajak. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait